Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM SERTA EKSTRADISI DALAM TINDAK PIDANA ARISAN ONLINE FIKTIF Anwar, Aulia Citra; Multiwiajaya, Vience Ratna; Suar, Aprima
Ensiklopedia Sosial Review Vol 6, No 2 (2024): Volume 6 No 2 Juni 2024
Publisher : Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33559/esr.v6i2.2406

Abstract

Arisan online fiktif adalah salah satu dari sekian banyak tindak pidana ekonomi yang menggunakan teknologi daring dalam melakukan tindak pidananya.. Tindak pidana ini merupakan suatu evolusi dari tindak pidana arisan fiktif yang sifatnya konvensional menjadi suatu cybercrime.  Dengan adanya unsur media elektronik maka tindak pidana tersebut tidak hanya menggunakan KUHP namun juga menggunakan  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dalam pengaturannya. Hal ini menjadi semakin menarik ketika yang melakukan tindak pidana ini adalah Warga Negara Asing . Dengan menggunakan pendekatan yuridis normative serta metode deskriptif analitis penelitian ini akan memberikan gambaran mengenai pengaturan atas tindak pidana arisan online fiktif yang dilakukan oleh Warga Negara Asing yang kemudian dikaitkan dengan ekstradisi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ekstradisi atas WNA yang melakukan tindak pidananya di Indonesia lalu melarikan diri ke luar wilayah Indonesia tetap dapat dilakukan . Melalui asas territorial dan perjanjian ekstradisi maka WNA tetap dapat dikenakan hukum pidana Indonesia serta dapat diekstradisi. Namun untuk WNA yang memang sejak awal sudah melakukan tindak pidananya di luar Indonesia dan mempunyai akibat hukum di Indonesia tidak serta merta dapat dipidana dan diekstradisi  kecuali merugikan kepentingan nasional yang tercantum pada Pasal 5 KUHP serta berstatus tersangka dan/atau buronan terpidana. Kata kunci : Tindak Pidana Ekonomi, Cyber Crime, Ekstradisi, Warga Negara Asing.