This research discusses the form of coordination carried out on the results of investigations by the Police regarding alleged irregularities in government projects funded by state or regional budgets with the Government Internal Monitoring Apparatus (APIP), as well as the limits of the Police’s authority to follow up on such investigations without recommendations from APIP, and the efforts that can be made by the Police if coordination with APIP does not go well. This research is normative or doctrinal legal research using primary and secondary data analyzed with descriptive juridical and qualitative methods. The results show that coordination between the Police and APIP regarding alleged irregularities in government projects funded by state or regional budgets is carried out using a managerial principle called the early stage. The Cooperation Agreement between the Ministry of Home Affairs, the Prosecutor’s Office, and the Police regarding Coordination of APIP and Law Enforcement Officials in handling public reports or complaints indicating corruption in the implementation of regional government does not reduce the authority of the Police or other law enforcement agencies derived from statutory provisions, but rather facilitates the coordination process, especially with APIP. Thus, if coordination between the Police and APIP in following up on alleged irregularities in government projects funded by state or regional budgets is not optimal, the Police, based on their authority, can continue handling these allegations at the investigation stage. Penelitian ini membahas bentuk koordinasi yang dilakukan atas hasil penyelidikan oleh Kepolisian terkait adanya dugaan penyimpangan proyek pemerintah yang berasal dari dana APBN/Daerah dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta batasan kewenangan yang dimiliki Kepolisian untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan atas dugaan penyimpangan proyek pemerintah yang bersumber dari dana APBN/Daerah tanpa rekomendasi dari APIP, dan upaya yang dapat dilakukan Kepolisian apabila koordinasi dengan APIP tidak berjalan dengan baik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan menggunakan data primer dan sekunder yang dianalisis melalui metode deskriptif yuridis dan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa koordinasi antara Kepolisian dan APIP terkait dugaan penyimpangan proyek pemerintah yang berasal dari APBN maupun APBD dilaksanakan dengan prinsip manajerial yang disebut early stage. Perjanjian Kerja Sama antara Kemendagri, Kejaksaan, dan Kepolisian tentang Koordinasi APIP dan Aparat Penegak Hukum dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah pada dasarnya tidak mengurangi kewenangan yang dimiliki oleh Polri maupun lembaga penegak hukum lainnya yang berasal dari berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, melainkan lebih bertujuan untuk memudahkan proses koordinasi, khususnya dengan APIP. Dengan demikian, apabila koordinasi antara Kepolisian dan APIP dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan proyek pemerintah yang berasal dari APBN maupun APBD berjalan kurang optimal sebagaimana yang diharapkan, maka berdasarkan kewenangan yang dimilikinya, Kepolisian dapat tetap melanjutkan penanganan dugaan tersebut pada tahap penyidikan.