Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KONTEKSTUALISASI PEMIKIRAN POLITIK HUKUM ISLAM DI INDONESIA hajani
Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik Vol. 14 No. 2 (2023): Juli-Desember 2023
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/alqisthas.v14i2.9487

Abstract

Dalam artikel ini, penulis berusaha menjelaskan dinamika politik hukum nasional yang tidak terlepas dari adanya saling mempengaruhi (interdependensi) antara hukum Islam dan hukum umum, dalam upaya kodifikasi dan unifikasi hukum nasional dalam program legislasi nasional. Dinamika politik hukum nasional tersebut sesungguhnya terkait dengan kesadaran hukum masyarakat yang merupakan indikator bermanfaat atau tidaknya suatu hukum dalam masyarakat yang diterima sebagai rumusan hukum nasional, di satu sisi, namun juga ada political will dari pemerintah sebagai pemegang otoritas regulatif, dalam ikhtiar mewujudkan kemashlahatan masyarakat sebagai subyek hukum. Apalah artinya hukum dilahirkan, jika tidak menghadirkan kebahagiaan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Dalam upaya menyesuaikan kesadaran hukum nasional tersebut maka sistem hukum Indonesia dibangun atas tiga sumber; hukum adat, hukum barat dan hukum Islam secara eklektik. Harus difahami bahwa, sudah tidak masanya lagi mempertentangkan antara ketiga hukum tersebut, tetapi mana yang secara universal diyakini sebagai instrumen untuk melahirkan keadilan dan kepastian hukum, itulah yang diambil. Era reformasi selaras Garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1999-2004 kemudian Program Pembangunan Nasional sesuai dinamika politik hutkum nasional hingga sekarang merupakan peluang besar bagi upaya positivisasi hukum Islam. Atas dasar realitas tersebut, sumber hukum manapun mempunyai hak untuk diberdayakan dan diadaptasi sebagai nilai dan khazanah hukum, sejalan dengan nilai Pancasila dan UUD 1945 dengan fungsi pemerintah sebagai regulator. Sistem dan pembangunan hukum serta politik hukum era reformasi tampak masih belum hilang sama sekali, dampak rekayasa politik hukum Belanda yang berpengaruh hingga sekarang dan mengakibatkan sistem hukum Indonesia belum sesuai kesadaran hukum yang sesungguhnya. Dikhotomi antara ilmu hukum Indonesia dengan ilmu hukum Islam Indonesia merupakan pemicu pudarnya kesadaran hukum nasional. Faktor penyebabnya antara lain kurangnya dukungan secara politik di parlemen dalam program legislasi nasional. Selain itu kontroversi filosofis internal dalam memahami hukum Islam seringkali menyudutkan hukum Islam itu sendiri. Selain itu, nilai hukum Islam yang mengejawantah menjadi tradisi, sebagai nilai yang diakui dalam kesadaran hukum masyarakat diserap secara nasional. Sehingga, positivisasi hukum Islam dalam politik hukum era reformasi adalah upaya integrasi Hukum positif yang dikhotomik dengan Hukum Islam Indonesia. Kata Kunci: Kontesktualisasi; Politik; Hukum Islam; Indonesia