The self assessment system is achieved by voluntary taxpayer compliance; as such, KPP Pratama Ponorogo reached its tax revenue target in 2021 although not all taxpayers comply with their tax obligations. This study aims to quantitatively examine and analyze the effect of the e-filing implementation, internet knowledge, taxation knowledge, taxpayer awareness, and tax officer services on individual taxpayer compliance at KPP Pratama Ponorogo. The data are collected through survey utilizing questionnaires from the samples of 100 respondents, and analyzed by multiple linear regression utilizing SPSS version 25. The results exhibit that the e-filing implementation, internet knowledge, taxation knowledge, and tax officer services positively affect the individual taxpayer compliance. However, taxpayer awareness does not affect the individual taxpayers compliance. Abstract Keberhasilan self-assessment system bergantung pada kepatuhan wajib pajak secara sukarela. KPP Pratama Ponorogo telah mencapai target penerimaan pajak pada tahun 2021, tetapi belum seluruh wajib pajak di KPP Pratama Ponorogo patuh melaksanakan kewajibannya. Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan menganalisis penerapan e-filing, pengetahuan dalam penggunaan internet, pengetahuan perpajakan, kesadaran wajib pajak, dan pelayanan fiskus terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Ponorogo. Penelitian ini adalah penelitian kuantitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data survei kuesioner. Sampel penelitian sebanyak 100 responden. Data penelitian dianalisis menggunakan analisis regresi linier berganda dengan SPSS versi 25. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan e-filing, pengetahuan dalam penggunaan internet, pengetahuan perpajakan, dan pelayanan fiskus berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi KPP Pratama Ponorogo. Namun, kesadaran wajib pajak tidak memiliki pengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi KPP Pratama Ponorogo.