Salah satu contoh tindak pidana memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul berdasarkan adalah pada Putusan Nomor: 150/Pid.Sus/2021/PN Gdt yang menyatakan Terdakwa Nuzul Hairi Bin Nurul Huda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan perbuatan cabul. Faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul berdasarkan Putusan Nomor: 150/Pid.Sus/2021/PN Gdt adalah faktor pendidikan, faktor lingkungan atau tempat tinggal. Tindak pidana persetubuhan pada anak di wilayah hukum Kepolisian Resor Pesawaran ini ditengarai dari proses perkembangan kebudayaan dan peradaban. Perpindahan norma-norma perilaku daerah budaya barat dan dipelajari sebagai konflik mental atau sebagai benturan nilai kultur. Teori faktor ekonomi merupakan hal yang fundamental bagi seluruh struktur sosial. Perkembangan perekonomian di wilayah hukum Kepolisian Resor Pesawaran cenderung belum merata, masih banyaknya masyarakat yang belum mendapatkan pekerjaan atau pengangguran. Kondisi itulah yang menyebabkan terjadinya penyimpangan sosial dalam masyarakat, seperti terjadinya tindak pidana persetubuhan pada anak di wilayah hukum Kepolisian Resor Pesawaran. Pertimbangan Hakim dalam menerapkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul berdasarkan Putusan Nomor: 150/Pid.Sus/2021/PN Gdt terdiri dari 2 (dua) yaitu hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah merusak masa depan saksi korban, orang tua saksi korban merasa sangat keberatan atas perbuatan terdakwa, dan perbuatan terdakwa telah melanggar norma-norma agama. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum.