This Author published in this journals
All Journal Jurnal Gagasan Hukum
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertimbangan Hakim Dalam Menerapkan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Memaksa Anak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul (Studi Putusan Nomor: 150/Pid.Sus/2021/PN Gdt) Adinata, Muhammad Umar; S. Endang P; Indah Satria
Jurnal Gagasan Hukum Vol. 5 No. 01 (2023): JURNAL GAGASAN HUKUM
Publisher : Program Studi Magister Ilmu Hukum Sekolah Pasca Sarjana Universitas Lancang Kuning

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31849/jgh.v5i01.13016

Abstract

Salah satu contoh tindak pidana memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul berdasarkan adalah pada Putusan Nomor: 150/Pid.Sus/2021/PN Gdt yang menyatakan Terdakwa Nuzul Hairi Bin Nurul Huda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan perbuatan cabul. Faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul berdasarkan Putusan Nomor: 150/Pid.Sus/2021/PN Gdt adalah faktor pendidikan, faktor lingkungan atau tempat tinggal. Tindak pidana persetubuhan pada anak di wilayah hukum Kepolisian Resor Pesawaran ini ditengarai dari proses perkembangan kebudayaan dan peradaban. Perpindahan norma-norma perilaku daerah budaya barat dan dipelajari sebagai konflik mental atau sebagai benturan nilai kultur. Teori faktor ekonomi merupakan hal yang fundamental bagi seluruh struktur sosial. Perkembangan perekonomian di wilayah hukum Kepolisian Resor Pesawaran cenderung belum merata, masih banyaknya masyarakat yang belum mendapatkan pekerjaan atau pengangguran. Kondisi itulah yang menyebabkan terjadinya penyimpangan sosial dalam masyarakat, seperti terjadinya tindak pidana persetubuhan pada anak di wilayah hukum Kepolisian Resor Pesawaran. Pertimbangan Hakim dalam menerapkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul berdasarkan Putusan Nomor: 150/Pid.Sus/2021/PN Gdt terdiri dari 2 (dua) yaitu hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah merusak masa depan saksi korban, orang tua saksi korban merasa sangat keberatan atas perbuatan terdakwa, dan perbuatan terdakwa telah melanggar norma-norma agama. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum.