Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengendalian dan evaluasi RPJMD tidak kurang dari 3 tahun. Salah satu bentuk dari pengendalian dan evaluasi adalah review. Tujuan dilaksanakan kegiatan review RPJMD Kota Malang Tahun 2018-2023 adalah untuk mengetahui apakah harus melakukan Perubahan RPJMD Kota Malang dengan memperhatikan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan sampai dengan tahun ke 2 periode berjalan. Dalam kajian ini pragmatisme dipilih sebagai paradigma evaluasi kebijakan lintas sektor karena metodenya yang bersifat gabungan (mix method) kualitatif dan kuantitatif maupun gabungan logika deduktif dan induktif. Ditemukan 6 indikator kinerja utama (IKU) performanya belum optimal. Indikator kinerja daerah (IKD), dari 16 indikator 9 berstatus weak performance, 3 indikator menunjukkan kelemahan dalam menetapkan besaran target pesimis. Untuk itu perlu ada penyesuaian terhadap arah kebijakan pembangunan dengan perspektif penanganan Covid-19, target indikator kinerja dengan perspektif landscape 5 tahun kinerja, target pendapatan daerah dengan asumsi kondisi riil penurunan pendapatan Sumber PAD dan peraturan baru dari pemerintah pusat.