Otonomi daerah yang terjadi di tahun 2001 memberikan hak dan wewenang daerah untuk mengurus urusan pemerintahan daerah sendiri. Pemerintah Daerah diharapkan dapat meningkatkan kapasitas fiscal (fiscal capacity) agar mampu mencukupi kebutuhan fiscal (fiscal need) sehingga tidak mengalami kesenjangan fiscal (fiscal gap). Salah sumber penerimaan daerah untuk meningkatkan kapasitas daerah tersebut adalah Pendapatan Asli Daerah. Salah satu komponen pendapatan asli daerah adalah pajak daerah, sebagai komponen yang berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah pengukuran kontibusi dan efektifitas perku dilakukan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Hasil kontribusi pajak pajak daerah secara keseluruhan dari total realisasi perjenis pajak dengan realisasi keseluruhan Pendapatan Asli Daerah mengalami kenaikan dan penurunan yang tidak stabil. Kenaikan atau penurunan yang terjadi tidak signifikan, masih dalam skala standart. Kemampuan daerah Kota Malang dalam merealisasikan penerimaan pajak daerah dibandingkan dengan target yang ditetapkan berdasarkan potensi sesungguhnya dapat ditunjukkan melalui rasio efektifitas. Rasio efektitas yang terjadi memiliki status secara keseluruhan efektif sampai dengan sangat efektif dengan analisis data yang digunakan adalah statistik deskriptif. Dapat digambarkan hasil dari penelitian ini yakni kontribusi dan efektifitas Pajak Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah secara keseluruhan sangat besar dan sangat efektif.