ABSTRACT Serdang Menang Village is one of the villages that receive village funds to help with development in the village. One of the purposes of using village funds is to build existing infrastructure in the village. However, problems often occur in managing village funds so that they are not in accordance with the principles of village financial management. Problems in managing village funds include aspects of transparency, accountability, and accountability reporting. An assessment needs to be carried out to see how transactions use village funds in the management of village funds in Serdang Menang Village for infrastructure development. This analysis includes an assessment of the aspects of transparency, accountability, and accountability reports. This research aims to analyze village fund transactions used in infrastructure development in Serdang Menang Village from the aspects of transparency, accountability, and accountability reports. The research was conducted in Serdang Menang Village from November to December 2023. Village funds in 2020 - 2022, which were used for infrastructure development, were the object of this research, data sourced from the Village Revenue and Expenditure Budget (APBDes) report. Qualitative methods are used in this research. Research data is visualized in tables and equipped with descriptive paragraphs. The results of this research show that the use of village funds in 2020 - 2022 in Serdang Menang Village for infrastructure development has been well managed. The aspects of transparency, accountability and accountability reports have been fulfilled in the financial management of village funds so that they are categorized as good. It this means that Serdang Menang Village has fulfilled the principles of village financial management in Minister of Home Affairs Regulation Number 20 of 2018. Keywords: Transparency, Accountability, Accountability Reports, Village Fund. ABSTRAK Desa Serdang Menang menjadi salah satu desa yang menerima dana desa untuk membantu pembangunan di desa tersebut. Dana desa ditujukan untuk membangun infrastruktur di desa. Namun dalam pengelolaan dana desa sering terjadi permasalahan sehingga tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa. Permasalahan dalam pengelolaan dana desa meliputi aspek transparansi, akuntabilitas, dan pelaporan pertanggungjawaban. Penilaian perlu dilakukan analisis untuk melihat bagaimana transaksi penggunaan dana desa pengelolaan dana desa untuk pembangunan infrastruktur di Desa Serdang Menang. Analisis meliputi penilaian aspek transparansi, akuntabilitas, dan laporan pertanggungjawaban. Penelitian ini bertujuan menganalisis transaksi dana desa di Desa Serdang Menang yang digunakan dalam pembangunan infrastruktur dari segi aspek transparansi, akuntabilitas, dan laporan pertanggungjawaban secara jelas dan mendetail. Penelitian telah dilakukan pada bulan November-Desember 2023 yang bertempat di Desa Serdang Menang. Dana desa pada tahun 2020 – 2022 yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur menjadi objek dalam penelitian ini, data bersumber dari laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Metode kualitatif menjadi metode yang digunakan dalam penelitian ini. Data hasil penelitian divisualisasikan dalam tabel dan dilengkapi dengan paragraf deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan, penggunaan dana desa tahun 2020 – 2022 di Desa Serdang Menang untuk pembangunan infrastruktur telah dikelola dengan baik. Aspek transparansi, akuntabilitas, dan laporan pertanggungjawaban telah terpenuhi dalam pengelolaan keuangan, Sehingga pengelolaan dana desa untuk pembangunan infrastruktur desa dikategorikan baik. Artinya Desa Serdang Menang telah memenuhi ketentuan dalam prinsip pengelolaan keuangan desa yang tertera pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Kata kunci: Transparansi, Akuntabilitas, Laporan Pertanggungjawaban, Dana Desa.