anajemen wilayah pesisir dan kepulauan memiliki peran yang sangat penting dalam mencapai kelangsungan pengelolaan sumber daya di daerah tersebut dan juga dalam meningkatkan kesejahteraan penduduk setempat. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu 1) Bagaimana pengaturan hukum mengenai denasionalisasi pemanfaatan sempadan pantai oleh pengusaha pariwisata di Provinsi Bali? 2) Apa dampak positif dan negatif dari pemanfaatan sempadan pantai? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami peraturan hukum yang mengatur proses denasionalisasi dalam penggunaan sempadan pantai oleh pelaku industri pariwisata di Provinsi Bali. serta mengetahui dampak positif dan negatif dari pemanfaatan sempandan pantai. Penelitian ini memanfaatkan pendekatan gabungan yang mencakup analisis peraturan hukum dan pemahaman konseptual. untuk menilai masalah selaras dengan teori hukum, yang memungkinkan pemeriksaan masalah melalui peraturan terkait yang terstruktur dalam hirarki peraturan di Indonesia. Pemanfaatan penggunaan sempadan pantai untuk kepentingan wisata oleh pengusaha di Bali sudah diatur dengan jelas bahwa sempadan pantai merupakan ruang publik tidak bisa dimiliki oleh individu, namun berkaitan dengan pelanggaran yang berkaitan dengan denasionalisasi pemanfaatan sempadan pantai belum diatur dengan tegas dalam undang-undang, sehingga praktik-praktik denasionalisasi pemanfaatan sempadan pantai oleh pengusaha pariwisata masih ditemukan di beberapa tempat di Bali dan tentu memiliki manfaat positif dan dampak negatif. Pemerintah dalam hal ini agar membentuk badan pengelola yang dapat mengawasi dan memberikan sanksi tegas jika ditemukannya praktik-praktik denasionalisasi pemanfaatan sempadan pantai.