Abstrak: Penelitian ini membahas konsekuensi hukum yang timbul dari penyampaian informasi yang tidak benar oleh agen asuransi dalam perjanjian asuransi jiwa, menggabungkan perspektif hukum perdata dan hukum perasuransian. Asuransi jiwa merupakan bentuk perjanjian yang didasarkan pada asas kebebasan berkontrak dan Pasal 1338 Ayat (1) KUH Perdata. Namun, ketidaksesuaian informasi antara apa yang disampaikan agen asuransi dan isi polis asuransi dapat menimbulkan masalah hukum.Penelitian ini menganalisis konsekuensi dan tanggung jawab para pihak dalam perjanjian asuransi, terutama pada kasus kesalahan agen asuransi dalam penyampaian informasi yang tidak benar oleh agen asuransi ke nasabahnya saat menawarkan asuransi jiwa. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Tahap penelitian menggunakan studi kepustakaan yaitu teknik pengumpulan data yang diperoleh menggunakan media kepustakaan dengan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pembatalan perjanjian adalah salah satu konsekuensi hukum yang mungkin terjadi jika terdapat kesalahan dalam informasi yang disampaikan, sesuai dengan Pasal 1321 KUH Perdata dan Pasal 1449 KUH Perdata. Penelitian juga merinci tanggung jawab perusahaan asuransi dalam hal informasi tidak benar dari agen asuransi.Penelitian ini menggali putusan hukum yang relevan dan menganalisis implikasinya yaitu putusan No: 711/Pdt/2020/PT Dki Jo 552 K/Pdt/2022 antara Lanyalalla Mataliti sebagai penggugat melawan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia sebagai tergugat. Kesimpulannya adalah bahwa penting bagi perusahaan asuransi untuk memastikan bahwa agen mereka memberikan informasi yang benar dan akurat. Legal audit dan edukasi kepada agen asuransi tentang ketentuan hukum perlu ditingkatkan untuk menjaga integritas industri asuransi jiwa dan melindungi hak-hak pemegang polis.