Fenomena meningkatnya praktik poligami tanpa izin resmi serta pemalsuan dokumen perkawinan di Desa Pasir Peuteuy menjadi persoalan hukum yang mendesak untuk ditangani. Rendahnya pencatatan perkawinan, lemahnya verifikasi administrasi di tingkat desa, serta minimnya pemahaman masyarakat terkait aturan hukum menyebabkan maraknya penggunaan dokumen palsu seperti KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan belum menikah, dan dokumen perkawinan lain. Tindakan ini merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP No. 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 392, 401, dan 402, serta melanggar ketentuan UU Perkawinan, KHI, UU Administrasi Kependudukan, dan UU Perlindungan Data Pribadi. Kondisi tersebut melatarbelakangi pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) yang bertujuan meningkatkan literasi hukum dan memperkuat kapasitas aparat desa dalam mencegah pemalsuan dokumen serta praktik poligami ilegal, Metode yang digunakan dalam PKM ini adalah pendekatan yuridis-empiris melalui observasi awal, wawancara, penyusunan materi penyuluhan, penyuluhan hukum secara tatap muka, diskusi kasus, simulasi verifikasi dokumen kependudukan, serta pembukaan layanan legal clinic untuk konsultasi masyarakat. Evaluasi dilakukan melalui pre-test, post-test, dan kuesioner untuk mengukur peningkatan pemahaman masyarakat dan aparat desa, Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan pengetahuan masyarakat terkait konsekuensi pidana pemalsuan dokumen, pentingnya pencatatan perkawinan, dan syarat hukum poligami resmi. Aparat desa memperoleh pemahaman baru mengenai teknik dasar verifikasi keaslian dokumen dan prosedur pelaporan jika ditemukan dugaan pemalsuan. Kegiatan ini juga menghasilkan SOP Desa Anti-Pemalsuan Dokumen Perkawinan sebagai instrumen berkelanjutan untuk memperkuat tata kelola administrasi desa, Kesimpulannya, PKM ini berdampak signifikan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memperkuat struktur pengawasan administrasi desa, dan mencegah terjadinya pemalsuan dokumen serta praktik poligami tanpa izin resmi. Kegiatan ini sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak serta menciptakan budaya hukum yang lebih tertib dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kata kunci: Pemalsuan Dokumen; Poligami Tanpa Izin; KUHP No. 1 Tahun 2023.