Pengukuran efektivitas terhadap penggunaan anggaran di lingkungan pemerintahan perlu dilakukan guna mengetahui kemampuan institusi tersebut dalam mencapai sasaran kerja yang telah direncanakan. Instansi pemerintah yang merupakan layanan publik sangat perlu dilakukan pengukuran efektifitas guna mengetahui seberapa efektif anggaran yang telah direncanakan melalui RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara). Dalam penelitian ini data yang digunakan memiliki jenis data kuantitatif. Sumber data yang digunakan yaitu data sekunder yang didapatkan dari Laporan Realisasi Anggaran Belanja (LRA) periode 2011- 2022. Berdasarkan analisis, tingkat efektivitas yang terjadi selama tahun 2011 – 2022 mengalami kenaikan dan penurunan. Tingkat efektivitas tertinggi berada pada tahun 2019 yaitu sebesar 99,37% dan terendah pada tahun 2013 yaitu sebesar 96,05%. Secara keseluruhan dari tahun 2011- 2022 tingkat efektivitas anggaran Ditjen Badilag berada pada kriteria efektif dengan besaran nilai berkisar antara 96,05% - 99,37%. Perolehan nilai ini mengindikasikan bahwa realisasi anggaran diserap secara efektif dari pagu yang direncanakan. Hasil penelitian diharapkan untuk tahun-tahun berikutnya dapat digunakan sebagai acuan untuk melakukan perencanaan dan pertimbangan yang lebih baik lagi sehingga penyerapan anggaran pada setiap kegiatan dapat terealisasikan dengan optimal dan masuk dalam kategori sangat efektif.