Sandi, Fandra Ari
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penanganan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Dengan Kerugian Negara di Bawah   Lima Puluh Juta Rupiah oleh Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto Sandi, Fandra Ari; Iyah Faniyah; Amiruddin
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 1 No. 1 (2024): Januari
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/c7ch2268

Abstract

Pasal 30 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur kewenangan Kejaksaan melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi (UU Tipikor). Berdasarkan hasil penelitian, pembahasan dan analisis disimpulkan: pertama, penanganan Tindak Pidana Korupsi dana desa dengan kerugian Negara dibawah lima puluh juta Rupiah pada Kejaksan Negeri Sawahlunto, dimana memangil pelapor Badan Musyawarah desa dan terlapor kepala desa taratak bancah (YEP) dan pengawas Kepala desa yaitu inspektorat kota Sawahlunto, dan KAUR keuangan Desa Taratak Bancah, serta mengumpulkan data, dokumen dan bahan keterangan terhadap pelapor, terlapor, pegawas dan KAUR, dan melalui wawancara untuk meminta keterangan lebih lanjut. Kendala yang dihadapi Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto dalam penanganan tindak pidana korupsi dana desa dengan kerugian negara dibawah 50 juta rupiah adalah situasi darurat bencana virus covid-19 yang terjadi bertahun-tahun sehingga butuh waktu yang panjang guna pengumpulan data tersebut. Namun, setiap kendala yang terjadi dapat diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Sawahlunto sehingga dapat dilakukannya pengembalian kerugian keuangan negara terhadap tindak pidana korupsi anggaran dana desa Taratak Bancah Kota Sawahlunto.