Pasal 28 D Ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, menyatakan bahwa setiap orang berhak bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Akan tetapi, fakta di Kabupaten Lima Puluh Kota menunjukkan Tenaga Harian Lepas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota masih belum memperoleh pelakuan yang adil dan masih jauh dari kesejahteraan. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analisis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, Pertama, Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Harian Lepas di Sekretariat DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan mencakup: 1) Perlindungan hukum preventif seperti: a) adanya dibuat surat perjanjian antara Tenaga Kerja Harian Lepas dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota b) adanya klausul yang jelas terkait Jaminan Kecelakaan Kerja/Jaminan Kematian di Taspen, klausul tentang dapat menerima biaya lembur, biaya perjalanan dinas dan klausul tentang tata cara PHK dicantumkan dalam perjanjian. Perlindungan hukum represif yaitu: 1) memberikan sanksi administratif kepada pengusaha atau instansi yang mempekerjakan Tenaga Harian Lepas secara tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang, 2) melakukan penangguhan (usaha) kepada pengusaha atau instansi yang mempekerjakan Tenaga Harian Lepas tidak berdasarkan Undang-Undang. Kedua, Kendala-kendala yang ditemukan oleh Tenaga Kerja Harian Lepas di Sekretariat DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota untuk memperoleh perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan adalah: 1) Aturan yang ada tidak memberikan ketegasan dalam memberikan upah yang layak kepada tenaga harian lepas, 2) Tidak ada ruang negosiasi antara Tenaga Harian Lepas dan Sekretaris DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota terkait keluhan-keluhan yang ingin disampaikan, 3) Tidak ada klausul terkait jumlah gaji yang akan diterima Tenaga Harian Lepas dalam Perjanjian Kerja, 4) Tenaga Harian Lepas tidak patuh terhadap aturan yang dicantumkan dalam perjanjian kerja yang telah ditandatangani.