Berdasarkan Pasal 1 Angka (11) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antar pelaku usaha dan konsumen. Di Kota Padang pada tanggal 4 Januari 2021 terjadi kasus sengketa konsumen yang dilakukan penyelesaian melalui BPSK dengan cara arbitrase. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analisis. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif sebagai pendekatan utama, di dukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Terhadap semua data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh dari studi kepustakaan dan wawancara, kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif analisis. Berdasarkan pembahasan dari hasil penelitian dan analisis dapat disimpulkan bahwa Pertama, Penyelesaian sengketa konsumen pengguna aplikasi gojek akibat transaksi yang tidak bisa dibatalkan pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang adalah ditempuh dengan cara arbitrase dan BPSK sebagai pihak ketiga dalam menyelesaikan sengketa atau disebut sebagai arbiter. Dengan seluruh proses sidang sengketa konsumen yang telah dilalui oleh para pihak sebanyak tiga kali persidangan sehingga menimbulkan hasil dari keputusan BPSK adalah menyatakan bahwa para pihak yang bersengketa bersepakat untuk berdamai dengan menandatangani surat pernyataan perdamian dan surat pedamaian yang tidak dapat dipisahkan dari putusan BPSK sehingga dengan adanya kesepakatan damai yang dituangkan ke dalam putusan BPSK yang memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Kedua, Perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna aplikasi gojek atas kerugian akibat transaksi yang tidak bisa dibatalkan, adalah konsumen dapat menuntut haknya untuk mendapatkan ganti kerugian konpensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan menjadi kewajiban pelaku usaha yaitu pihak Gojek untuk memberikan ganti kerugian tersebut dan apabila pihak Gojek tidak mampu memberikan ganti kerugian maka konsumen dapat mengajukan gugatan melalui BPSK.