Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Pemidanaan Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Politik Uang Pada Pemilihan Umum Neni Vesna Madjid; Triati
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 1 No. 3 (2024): Juli
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/t9cxsx54

Abstract

Setiap Pemilihan Umum (Pemilu) selalu diwarnai praktik politik uang termasuk di Kota Solok Sumatera Barat. Data yang diperoleh di Pemilu tahun 2019, ada sebanyak 5 Temuan praktik politik uang dan semuanya sudah diproses. Dua diantara kasus tersebut diputus oleh pengadilan dengan Putusan Pengadilan Nomor 61/Pid.Sus/2019/PN/Slk dan Nomor 60/Pid.Sus/2019/PN.Solok. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Pertama, bagaimanakah penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana politik uang pada pemilihan umum dalam perkara pidana Nomor 61/Pid.Sus/2019/PN/Slk dan Nomor 60/Pid.Sus/2019/PN.Solok? Kedua, bagaimanakah pertimbangan hakim dalam putusan pemidanaan terhadap terdakwa tindak pidana politik uang pada pemilihan umum dalam perkara pidana Nomor 61/Pid.Sus/2019/PN/Slk dan Nomor 60/Pid.Sus/2019/PN.Solok? Penelitian ini merupakan penelitian hukum bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan: Pertama, penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana politik uang pada Pemilihan Umum dalam perkara pidana Nomor 61/Pid.Sus/2019/PN/Slk dan Nomor 60/Pid.Sus/2019/PN. Solok diterapkan Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan hukuman pidana berupa penjara selama 4 bulan.  Kedua, pertimbangan hakim dalam putusan pemidanaan terhadap terdakwa tindak pidana politik uang pada Pemilu dalam perkara pidana Nomor 61/Pid.Sus/2019/PN/Slk dengan menjatuhkan putusan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Sementara itu, dalam perkara Nomor 60/Pid.Sus/2019/PN.Solok menyatakan Terdakwa Joni Edison Nuis panggilan Jon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.