ABSTRAK Latar Belakang: Pengetahuan merupakan suatu istilah yang digunakan untuk menuturkan apabila seseorang mengenal atau mengetahui tentang sesuatu. Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain secara medis yang telah diberikan kepada pasien, yang dibuat secara tertulis, maupun elektronik. Informasi dari rekam medis tersebut harus dijaga keamanan dan kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan lainnya, petugas pengelola rekam medis, dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang sudah diambil sumpahnya. Keamanan dan kerahasiaan tersebut dapat dibuka apabila untuk kepentingan pasien, permintaan pasien sendiri dengan sepengetahuan dokter yang merawat, untuk memenuhi permintaan aparat penegak hukum (hakim majelis), atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Setiap tenaga kesehatan wajib tetap merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan setelah pasien meninggal dunia. Tujuan: Mendapatkan dan menjelaskan gambaran tingkat pengetahuan mahasiswa profesi tentang keamanan dan kerahasiaan rekam medis di RSGM UPDM(B), yang dapat menjadi indikator dan kinerja kualitas pelayanan kesehatan. Metode: Penelitian deskriptif cross sectional dengan teknik pengambilan sampel dilakukan secara purposive sampling. Kuesioner dalam bentuk google form disebarkan untuk menilai pengetahuan. Analisis univariat dilakukan dengan menggunakan software pengolah data statistik. Hasil: Dari 120 responden mayoritas berusia 23 tahun (52,5%), didominasi oleh perempuan (79,2%), dan memiliki kategori pengetahuan yang baik sebanyak 91 orang (75,8%). Kesimpulan: Hasil penelitian menunjukkan gambaran tingkat pengetahuan mahasiswa profesi tentang keamanan dan kerahasiaan rekam medis di RSGM UPDM(B) adalah baik. ABSTRACTBackground: Knowledge is a term used to describe someone when know or know about something. Medical record is a file that contains records and documents about the patient's identity, examinations, treatments, actions, and other services that have been provided to the patient, which are made in writing or electronically. Information from medical records must be kept safe and confidential by doctors, dentists, other health workers, medical record management officers, and leaders of health care facilities. This security and confidentiality can be opened if it is for the benefit of patient, patient's own request, to fulfill the request of law enforcement officials (assembly judges), or based on the provisions of the applicable legislation. Every health worker is obliged to keep everything knows about the patient confidential, even after the patient dies. Objective: Explaining an overview of the level of knowledge among professional students regarding the security and confidentiality of medical records at RSGM UPDM(B). Methods: Descriptive cross-sectional research with sampling technique was carried out by purposive sampling. Google form questionnaires were distributed to assess knowledge. Univariate analysis was performed using statistical data processing software. Results: The majority of 120 respondents came from aged 23 years (52,5%), dominated by women (79,2%), and have good knowledge category of 91 people (75,8%). Conclusion: The results showed that the level of knowledge among professional regarding the security and confidentiality of medical records at RSGM UPDM(B) is good.