This Author published in this journals
All Journal JUDGE: Jurnal Hukum
Simanjuntak, Kristi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Akibat Berakhirnya Jangka Waktu Hak Guna Bangunan Yang Dibebani Hak Tanggungan Irmayanti, Andi; Simanjuntak, Kristi; Naim, Sokhib
Judge : Jurnal Hukum Vol. 5 No. 02 (2024): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v5i02.669

Abstract

Perlindungan hukum bagi kreditur akibat berakhirnya jangka waktu HGB yang dibebani Hak Tanggungan. Penelitian ini mengkaji dampak hukum dari habisnya masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) yang dijadikan agunan hak tanggungan. Fokus utamanya adalah untuk memahami status hukum dari jaminan HGB yang masa berlakunya telah habis sementara perjanjian kreditnya masih aktif, serta langkah-langkah yang dapay dia,bil oleh kreditur dalam situasi di mana masa berlaku HGB sebagai jaminan telah berakhir meskipun perjanjian kredit belum selsesai. Sumber hukum utama, tambahan, dan ketiga terdiri dari informasi pendukung yang dijadikan sebagai acuan dalam studi ini. Teknik literatur diterapkan untuk mengumpulkan data, dan metode deskriptif analitis digunakan untuk mengevaluasinya. Berdasarkan penelitian, dikarenakan Hak Tanggungan ialah hak kebendaan, jika objek dari hak tersebut hilang, maka HAT tersebut juga hilang. Ini menunjukkan bahwa status hukum Hak Tanggungan menjadi batal jika Hak Atas Tanah (HAT) yang dijadikan jaminan juga dihapus, maka kreditur akan kehilangan hak preferennya dalam mendapatkan jaminan tersebut Namun, utang yang dijaminkan oleh debitur tetap ada artinya debitur masih memilki kewajiban untuk membayar utangnya kepada kreditur. Upaya hukum bisa dijalankan untuk kreditur yaitu, upaya Preventif, kreditur dapat memasukkan klausula dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang mengatur berbagai ketentuan untuk mencegah terjadinya wanprestasi oleh debitur. Klausula ini mencakup peryaratn wajib debitur untuk menjaga agar pembayaran utang tetap dilakukan secara tepat waktu. Sedangkan Upaya Represif, yaitu memohon jaminan pengganti atas HGB yang telah dijaminkan kreditur dapat mengambil alih atau jaminan tambahan menggantikan jaminan yang telah habis atau tidak lagi cukup untuk menutupi utang debitur. Jika upaya tersebut tidak berhasil dilakukan langkah terakhir yang dapat diambil kreditur adalah mengajukan gugatan wanprestasi kepada debitur.