AbstrakProblematika hukum tindak pidana yang dilakukan oleh anak atau dikenal dengan juvenile delinquency salah satunya tindak pidana pembunuhan. Berdasarkan uraian latar belakang di atas, dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut : Bagaimana penerapan sanksi pidana maksimum terhadap anak pada kasus tindak pidana pembunuhan?. Bagaimana perspektif pemidanaan maksimum terhadap anak pelaku tindak pidana pembunuhan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak?. Metodelogi pendekatan penulisan karya ilmiah yang digunakan di sini adalah pendekatan secara yuridis normatif dan empiris. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Data yang diperoleh secara analisis kualitatif. Hasil analisis data dapat dilanjutkan menarik kesimpulan induktif. Penelitian ini menggunakan teori pertanggungjawaban pidana dan pemidanaan. perspektif pemidanaan maksimum terhadap anak pelaku tindak pidana pembunuhan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak berdasarkan tujuan pemidanaan, harapan pelaku tidak mengulangi perbuatannya, motif tindak pidana, sikap pelaku setelah melakukan tindak pidana, akibat yang ditimbulkan. Penerapan sanksi pidana maksimum terhadap anak pelaku tindak pidana pembunuhan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yakni merujuk ketentuan yang terdapat dalam Pasal 81 ayat (2) dan ayat (6) bahwa pidana maksimum anak yakni seperdua dari ancaman pidana maksimum yang diancamkan bagi orang dewasa dan jika tindak pidana yang dilakukan anak merupakan tindak pidana yang diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup maka terhadap anak diterapkan pidana maksimal 10 tahun penjara, tujuan pemidanaan bukanlah pada penghukuman, tetapi perbaikan kondisi, pemeliharaan dan mewujudkan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan Kata Kunci: Pemidanaan, Maksimum, Anak sebagai Pelaku, Tindak Pidana, Pembunuhan