Dalam artikel ini mengkaji tentang peranan hukum dalam menangani budaya masyarakat patriarki. Penulis menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif yaitu dengan melakukan studi pustaka dengan cara menganalisis dari beberapa sumber yang didapat. Dalam artikel ini membahas tentang bagaimana pengaruh budaya masyarakat patriarki terhadap kaum perempuan dan gerakan feminisme serta bagaimana peranan hukum dalam menangani pengaruh budaya masyarakat patriarki. Patriarki berasal dari kata patriarkat yang memiliki arti penempatan peran laki-laki sebagai penguasa tunggal, sentral dan selalu di atas. Budaya patriarki dan feminisme adalah suatu pemikiran yang bertolak belakang. Budaya patriarki selalu mengandalkan posisi serta memberi ruang terhadap perempuan di kehidupan masyarakat. Sedangkan feminisme merupakan suatu gerakan yang dilakukan oleh perempuan untuk memperoleh suatu kesetaraan di berbagai aspek kehidupan. Budaya patriarki menimbulkan beberapa pengaruh di dalam aspek kehidupan masyarakat. Pengaruh yang terjadi yaitu maraknya pelecehan seksual, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), ketidaksetaraan gender, pernikahan dini serta tingkat perceraian yang tinggi. Maka untuk meminimalisir hal tersebut, peranan dari hukum sangat diperlukan. Hukum progresif menjadi dasar bagi prinsip hukum untuk melindungi manusia sebagai pengguna hukum agar digunakan untuk menghindari ketimpangan dalam mengkaji hukum.