Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga yang mewakili kepentingan daerah di tingkat nasional. DPD tidak hanya mengusulkan kebijakan terkait otonomi daerah, tetapi juga memastikan keberlanjutan pembangunan dan stabilitas politik. Melalui partisipasinya dalam proses legislasi, DPD menjaga keseimbangan kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah. Namun, peran DPD dalam praktiknya terbatas oleh kendala struktural dan ketergantungan pada mitra kerjanya, terutama DPR dan Pemerintah Pusat. Meskipun memiliki kewenangan untuk mengajukan RUU terkait otonomi daerah, DPD sangat bergantung pada DPR untuk memutuskan, yang mengurangi efektivitasnya. Keterbatasan ini menunjukkan bahwa kedudukan DPD tidak setara dengan DPR. Sebagai lembaga yang konstitusional, penting bagi DPD untuk diberi peran yang lebih substansial dalam pembuatan kebijakan untuk memastikan representasi yang lebih baik bagi daerah. Rumusan masalah yang dibahas adalah bagaimana kewenangan DPD-RI dalam penguatan otonomi daerah dan bagaimana DPD-RI sebagai perwakilan daerah dapat memiliki hak dan wewenang yang sama dengan DPR-RI dalam memperjuangkan kepentingan daerah? Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang menggunakan data sekunder melalui penelusuran literatur. Kesimpulan yang diambil yaitu DPD-RI memiliki keterbatasan dalam mendukung otonomi daerah. Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945 hasil Amandemen justru melemahkan posisinya. Peningkatan kewenangan diharapkan untuk memperkuat peran sebagai penyeimbang dalam sistem politik Indonesia.