Kasus kecanduan narkoba di tanah air semakin mengkhawatirkan, terbukti dengan meningkatnya jumlah pecandu narkoba di kalangan remaja secara signifikan. Remaja merupakan kelompok usia yang rentan terhadap penggunaan narkoba yang dianggap sebagai permasalahan baru dan sulit. Remaja juga rentan terhadap godaan ketika frustrasi atau bosan sehingga rentan terhadap masalah penyalahgunaan zat. Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan fenomena penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja, penetapan kebijakan hukum dan upaya penanggulangannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan merupakan penelitian deskriptif. Dengan menggunakan metode kualitatif, kami berharap penelitian ini dapat memberikan gambaran mendalam mengenai kasus narkoba dan penanganannya di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa saat ini di Indonesia narkoba telah menyebar ke berbagai lapisan masyarakat, terutama di kalangan remaja. Indonesia saat ini sedang dalam keadaan darurat narkoba dan tentunya hal ini harus menjadi perhatian semua pihak dan sektor masyarakat. Kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja saat ini semakin meningkat, karena remaja cenderung ingin memperoleh nilai-nilai baru, selalu ingin tahu dan selalu ingin mencoba hal-hal baru, bahkan yang berbahaya atau membahayakan. Pada saat yang sama, perlu ditetapkan kebijakan hukum untuk mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja, khususnya menetapkan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika pada remaja serta upaya penindasan harus dilaksanakan secara besar-besaran mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, lingkungan hidup dan lingkungan masyarakat.