BPJS Kesehatan Kantor Cabang Padang mencatat tunggakan iuran peserta program JKN mencapai 68,94 miliar per Mei 2024. Kecamatan X menjadi Kecamatan dengan jumlah tunggakan terbanyak yaitu sebesar 15,5 miliar per Mei 2024 dengan jumlah peserta menunggak itu sebanyak 20.691 peserta. Rendahnya kepatuhan peserta dalam membayar iuran akan mengakibatkan defisit program JKN. Tujuan penelitian untuk mengetahui determinan kepatuhan peserta mandiri dalam membayar iuran JKN. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan desain studi cross sectional dan populasi adalah semua peserta mandiri di Wilayah Kerja Puskesmas X Kota Padang. Pengambilan sampel dilakukan dengan cara proportional random sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan kuesioner dan analisis data secara univariat dan bivariat dengan uji statistik chi square dengan program komputerisasi. Hasil penelitian menunjukkan sebanyak 59% peserta tidak patuh membayar iuran JKN, 51,4% peserta memiliki pengetahuan yang tinggi tentang JKN, 84,8% peserta tidak memiliki riwayat penyakit katastropik, 50,5% peserta memiliki jumlah anggota keluarga yang kecil, 55,2% peserta memiliki pendapatan yang tinggi dan 52,4% peserta memiliki motivasi yang rendah terhadap kepatuhan pembayaran JKN. Terdapat hubungan yang antara tingkat pengetahuan (p = 0,001), riwayat penyakit katastropik (p = 0,001), jumlah anggota keluarga (p = 0,001), jumlah pendapatan (p = 0,001), motivasi (p = 0,001) dengan kepatuhan peserta mandiri membayar iuran JKN. Saran diharapkan kepada BPJS Kesehatan untuk pengoptimalan fungsi kader dalam upaya sosialisai, dan kepada Perangkat Pemerintah Lubuk Buaya disarankan melakukan pendataan kembali dengan mengutamakan masyarakat yang tidak mampu agar masuk ke dalam jaminan kesehatan yang ditanggung pemerintah.