Toleransi dan keharmonisan merupakan landasan penting bagi negara yang memiliki pertahanan kuat. Konflik sosial mungkin sulit dihindari dalam situasi tertentu sebagai akibat kurangnya toleransi terhadap perbedaan, khususnya yang berkaitan dengan agama. Konsep religiusitas tersebut merupakan konsep yang mendasari potensi etika untuk bermasyarakat demi membangun toleransi. Prinsip dasar kajian bimbingan dan konseling antaragama adalah terciptanya keharmonisan yang langgeng sebagai upaya proaktif untuk mengurangi perselisihan sosial. Seseorang yang sadar akan agama pada umumnya akan memiliki standar moral yang tinggi. Membangun toleransi dan etika sosial dimulai dari hal ini. Dengan menggunakan teknik deskriptif dan pengumpulan data dari berbagai buku referensi, jurnal, dan artikel penelitian terdahulu yang memberikan gambaran mengenai pengertian toleransi dalam konseling antaragama, penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan literatur. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat hubungan yang signifikan antara keduanya, yaitu adanya peran penting antara agama dan etika yang membangun sikap toleransi dalam masyarakat. Dalam kajian konseling lintas agama, etika sosial merupakan unsur penting yang harus ada pada setiap diri masyarakat multikultural. Dalam mewujudkan regulasi etika sosial, perlu adanya bimbingan, ajakan, pemberian contoh, atau sanksi. Beberapa tindakan tersebut dapat diaplikasikan dalam masyarakat sesuai dengan kode etik Bimbingan dan Konseling Lintas Agama. Kata Kunci: Toleransi, Religiusitas, Moral, Konseling, Lintas Agama