Penjara di Indonesia memainkan peranan yang signifikan dalam rehabilitasi narapidana, dengan memperhatikan hak-hak asasi manusia. Walaupun narapidana dianggap melanggar hukum, mereka masih berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi dan penuh martabat. Penelitian ini membahas perlindungan hak asasi manusia untuk narapidana wanita dan transpuan di penjara Indonesia, menekankan penerapan Nelson Mandela Rules yang mendorong penghormatan terhadap hak-hak narapidana. Meskipun terdapat peraturan untuk memisahkan narapidana menurut jenis kelamin dan kelompok kriminal, pelaksanaan yang ada masih menemui berbagai kendala, khususnya terkait diskriminasi terhadap narapidana wanita dan transpuan. Penelitian ini memakai pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif analitis, menganalisis penerapan Nelson Mandela Rules di penjara wanita di Indonesia. Data sekunder dikumpulkan melalui studi literatur, termasuk sumber primer dan sekunder, yang kemudian dianalisis dengan metode kualitatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada regulasi yang memberikan landasan hukum untuk melindungi hak narapidana, pelaksanaannya di lapangan masih belum sesuai harapan, terutama bagi narapidana wanita dan transpuan yang seringkali menghadapi diskriminasi dan kekerasan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya adanya peraturan khusus dan penyesuaian kebijakan dalam sistem penjara untuk memastikan perlindungan hak narapidana perempuan dan transpuan, serta menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi, inklusif, dan adil.