Lembaga dan jasa keuangan khusus memang memiliki peran penting dalam mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama. Mereka sering kali didirikan atau dibentuk dengan tujuan spesifik, such as providing financial access to sectors that are difficult to reach by conventional financial institutions, supporting economic development in certain areas, or providing financial services to vulnerable groups.Tujuan utama dari lembaga dan jasa keuangan khusus ini adalah untuk memastikan akses keuangan yang lebih inklusif dan berkelanjutan bagi semua lapisan masyarakat, serta untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan merata. Sebeneranya lembaga keuangan banyak jenisnya namun pada artikel ini akan membahas tentang salah satu lembaga keuangan yang berdiri di naungan BUMN yaitu PT Permodalan Nasional Madani. Menurut peraturan OJK (PJOK) ,pada tahun 1999 PT Permodalan Nasional Madani didirikan sebagai bagian dari komitmen pemerintah Indonesia untuk mengembangkan, memajukan, dan mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah. Sebagai lembaga keuangan negara, PNM memiliki mandat untuk memberikan penyertaan modal kepada UMKM untuk membantu mereka dalam memperoleh akses keuangan yang lebih baik, serta untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing mereka. PNM berperan penting dalam memfasilitasi pertumbuhan dan pengembangan UMKM di Indonesia. Dengan memberikan akses ke modal serta berbagai layanan keuangan lainnya, PNM membantu UMKM untuk berkembang, menciptakan lapangan kerja, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara. Selain itu, penting untuk dicatat bahwa PNM dapat menjalankan usahanya sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini menunjukkan bahwa PNM berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan UMKM yang memilih untuk beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan Islam. Dengan demikian, PNM merupakan salah satu instrumen utama dalam strategi pemerintah Indonesia untuk mendukung sektor UMKM, yang dianggap sebagai tulang punggung ekonomi negara dan memiliki dampak yang signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Strategi yang diusulkan tersebut tampaknya akan mendukung komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor keuangan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta mempromosikan inklusi keuangan. Memperkuat posisi dan peran korporasi, khususnya dalam menyediakan layanan keuangan tradisional dan syariah bagi UMKM dan lembaga keuangan seperti BPR/S serta Koperasi Jasa Keuangan/Syariah (KJK/S).