Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Faktor-Faktor Penyebab Perceraian Usia Muda Di Pengadilan Agama Bojonegoro Tahun 2019-2021 Ibnu Hamzah, Saiful; Alfaini, Adinda Risa
MAQASID Vol 10 No 2 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di Pengadilan Agama Bojonegoro kasus perceraian pada usia 30 tahun kebawah memiliki angka yang tinggi, perceraian juga semakin meningkat akibat pandemi covid-19. Oleh karena itu, peneliti ingin melakukan penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan dari: 1) apa saja faktor-faktor penyebab perceraian usia muda di Pengadilan Agama Bojonegoro tahun 2019-2021. 2) bagaimana analisis faktor-faktor penyebab perceraian usia muda di Pengadilan Agama Bojonegoro tahun 2019-2021. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, dimana sumber data primer diperoleh langsung dari hasil wawancara dengan salah satu hakim dan panitera muda hukum Pengadilan Agama Bojonegoro. Dan sumber data sekunder yang diperoleh dari buku, jurnal, kajian terdahulu dan dokumen lain yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab perceraian usia muda di Pengadilan Agama Bojonegoro tahun 2019-2021 adalah ekonomi, pihak ketiga (perselingkuhan) dan tidak adanya tanggung jawab. Perceraian usia muda terjadi karena kurangnya kedewasaan pasangan, kedewasaan lahir batin, maupun kedewasaan dalam memahami makna suatu pernikahan. Usia pihak yang bercerai tidak dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam memutuskan perceraian, melainkan faktor-faktor yang telah disebutkan di atas yang dapat menjadi pertimbangan hakim. Selain itu, keputusan hakim juga didasarkan pada undang-undang dan keabsahan dalil-dalil pembuktian. Kata Kunci : Perceraian, Faktor Penyebab Perceraian, Usia Muda.
Peran Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Tuban Dalam Menanggulangi Kekerasan Pada Anak Ibnu Hamzah, Saiful; Putri Nurhayati, Ika
MAQASID Vol 11 No 1 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tentang peran Dinsos P3A Tuban (sebagai salah satu lembaga pemerintah yang berkepentingan langsung terhadap fenomena ini) dalam menanggulangi kekerasan terhadap anak dalam rentang waktu tahun 2017-2021 dan Analisis peran Dinsos P3A Tuban dalam menanggulangi kasus kekerasan terhadap anak rentang waktu 2017-2021 (Perspektif Hukum Positif UU. 35 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban No.3 Tahun 2018). Jenis penelitian Kualitatif, berupa penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan, pendekatan penelitian dekskriptif. Jenis dan sumber data primer didapat melalui staff Dinsos P3A Tuban, data sekunder didapat melalui dokumen-dokumen resmi, buku, hasil penelitian. Teknik pengumpulan data metode wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data secara dekskriptif. Hasil penelitian menunjukkan: peran Dinsos P3A Tuban dalam menanggulangi kasus kekerasan anak berupa: peran pendampingan, peran hukum, peran psikologi dan konseling, peran fasilitasi kesehatan atau medis. Terdapat 6 pasal dalam Perda Tuban No.3 tahun 2018, 17 pasal dalam UU. 35 Tahun 2014 yang terlaksana. Kasus kekerasan anak yang sering terjadi dari tahun 2017-2021 (Fisik, Psikis, Seksual, Penelantaran Anak mengalami pelonjakan pada tahun 2021). Peran yang sering diberikan Dinsos P3A Tuban: (Konseling, Hukum, Medis dan Pendampingan). Saran yang diberikan: Dinsos P3A Tuban harus lebih intensif mensosialisasikan pencegahan kekerasan anak tanpa menunggu kerjasama dengan intansi lain. Kata kunci: anak, kekerasan anak, peran, penanganan.
Tinjauan Maqashid Syariah Atas Perkawinan Beda Agama : (Analisis Komprehensif SEMA No. 2 Tahun 2023) Ibnu Hamzah, Saiful
Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 14 No. 1 (2025): Maqasid Jurnal Studi Hukum Islam
Publisher : Muhammadiyah University of Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/mqs.v14i1.27554

Abstract

This article provides a comprehensive analysis of Supreme Court Circular Letter (SEMA) No. 2 of 2023 concerning the registration of interfaith marriages in Indonesia, specifically through the lens of Maqasid Syariah. It delves into the legal, philosophical, religious, and human rights dimensions, presenting both arguments supporting and opposing the SEMA. The research employs a normative juridical method, utilizing statutory, conceptual, and case approaches, drawing from primary and secondary legal materials, including relevant jurisprudence. The analysis reveals that SEMA No. 2 of 2023, while aiming for legal certainty and uniformity in interpreting the Marriage Law, faces significant challenges. Its proponents emphasize legal positivism, natural law, and Pancasila values to uphold the sacredness of marriage and public morality, often aligning with the preservation of religion and lineage as per Maqasid Syariah. Conversely, opponents argue that the SEMA infringes upon human rights, contradicts legal pluralism, and possesses weak legal standing as a circular letter. The study highlights inconsistencies in judicial interpretations, particularly regarding Constitutional Court Decision No. 71/PUU-XX/2022 and post-SEMA district court rulings, which complicate its practical implementation. The SEMA's restrictive stance may inadvertently lead to legal subterfuge and create legal uncertainties for families, especially concerning children's status and inheritance rights, which can be viewed as detrimental to the preservation of offspring and property in Maqasid Syariah. This article concludes by suggesting the need for legislative reform to harmonize marriage laws with Indonesia's pluralistic society and human rights principles, while also considering the broader objectives of Maqasid Syariah. Keywords: Interfaith Marriage, SEMA No. 2 Tahun 2023, Maqasid Syariah.
Faktor-Faktor Penyebab Perceraian Usia Muda Di Pengadilan Agama Bojonegoro Tahun 2019-2021 Ibnu Hamzah, Saiful; Alfaini, Adinda Risa
Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 10 No. 2 (2021)
Publisher : Muhammadiyah University of Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di Pengadilan Agama Bojonegoro kasus perceraian pada usia 30 tahun kebawah memiliki angka yang tinggi, perceraian juga semakin meningkat akibat pandemi covid-19. Oleh karena itu, peneliti ingin melakukan penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan dari: 1) apa saja faktor-faktor penyebab perceraian usia muda di Pengadilan Agama Bojonegoro tahun 2019-2021. 2) bagaimana analisis faktor-faktor penyebab perceraian usia muda di Pengadilan Agama Bojonegoro tahun 2019-2021. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, dimana sumber data primer diperoleh langsung dari hasil wawancara dengan salah satu hakim dan panitera muda hukum Pengadilan Agama Bojonegoro. Dan sumber data sekunder yang diperoleh dari buku, jurnal, kajian terdahulu dan dokumen lain yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab perceraian usia muda di Pengadilan Agama Bojonegoro tahun 2019-2021 adalah ekonomi, pihak ketiga (perselingkuhan) dan tidak adanya tanggung jawab. Perceraian usia muda terjadi karena kurangnya kedewasaan pasangan, kedewasaan lahir batin, maupun kedewasaan dalam memahami makna suatu pernikahan. Usia pihak yang bercerai tidak dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam memutuskan perceraian, melainkan faktor-faktor yang telah disebutkan di atas yang dapat menjadi pertimbangan hakim. Selain itu, keputusan hakim juga didasarkan pada undang-undang dan keabsahan dalil-dalil pembuktian. Kata Kunci : Perceraian, Faktor Penyebab Perceraian, Usia Muda.
Peran Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Tuban Dalam Menanggulangi Kekerasan Pada Anak Ibnu Hamzah, Saiful; Putri Nurhayati, Ika
Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 11 No. 1 (2022)
Publisher : Muhammadiyah University of Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tentang peran Dinsos P3A Tuban (sebagai salah satu lembaga pemerintah yang berkepentingan langsung terhadap fenomena ini) dalam menanggulangi kekerasan terhadap anak dalam rentang waktu tahun 2017-2021 dan Analisis peran Dinsos P3A Tuban dalam menanggulangi kasus kekerasan terhadap anak rentang waktu 2017-2021 (Perspektif Hukum Positif UU. 35 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban No.3 Tahun 2018). Jenis penelitian Kualitatif, berupa penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan, pendekatan penelitian dekskriptif. Jenis dan sumber data primer didapat melalui staff Dinsos P3A Tuban, data sekunder didapat melalui dokumen-dokumen resmi, buku, hasil penelitian. Teknik pengumpulan data metode wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data secara dekskriptif. Hasil penelitian menunjukkan: peran Dinsos P3A Tuban dalam menanggulangi kasus kekerasan anak berupa: peran pendampingan, peran hukum, peran psikologi dan konseling, peran fasilitasi kesehatan atau medis. Terdapat 6 pasal dalam Perda Tuban No.3 tahun 2018, 17 pasal dalam UU. 35 Tahun 2014 yang terlaksana. Kasus kekerasan anak yang sering terjadi dari tahun 2017-2021 (Fisik, Psikis, Seksual, Penelantaran Anak mengalami pelonjakan pada tahun 2021). Peran yang sering diberikan Dinsos P3A Tuban: (Konseling, Hukum, Medis dan Pendampingan). Saran yang diberikan: Dinsos P3A Tuban harus lebih intensif mensosialisasikan pencegahan kekerasan anak tanpa menunggu kerjasama dengan intansi lain. Kata kunci: anak, kekerasan anak, peran, penanganan.