Zeak, William Andri H.
Sam Ratulangi University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PEMBERIAN IZIN LINGKUNGAN MENURUT UU NO. 32 TAHUN 2009 Zeak, William Andri H.
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i9.18316

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk tanggung jawab hukum pemerintah daerah terhadap proses administrasi pemberian izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan bagaimanakah penegakan hukum (sanksi) dalam pelaksanaan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Dengan konsep Analisis mengenai dampak lingkungan yang merupakan salah satu cara pengendalian yang efektif. AMDAL pada hakekatnya merupakan penyempurnaan suatu proses perencanaan proyek pembangunan. Dampak negatif yang sering ditimbulkan oleh proyek pembangunan dapat diminimalisir dengan AMDAL. Upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan hal ini adalah dengan melakukan pembangunan yang berwawasan lingkungan yaitu lingkungan diperhatikan sejak mulai pembangunan itu direncanakan sampai pada operasi pembangunan itu. Dengan pembangunan berwawasan lingkungan maka pembangunan dapat berkelanjutan. 2. Bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap keputusan yang meletakan kewajiban kepada individu dan dalam penerapan kewenangan sanksi. Dimana instrumen penegakan hukum administrasi dalam pelaksanaan AMDAL terhadap perizinan yang diterbitkan pemerintah meliputi pengawasan dan penegakan sanksi. Pengawasan merupakan langkah preventif untuk memaksakan kepatuhan sedangkan sanksi merupakan langkah represif untuk memaksakan kepatuhan. 3. Dalam penerapan sanksi admistrasi atau tata cara penerapan sanksi administrasi yang dijalankan dipastikan sesuai dengan peraturan yang menjadi dasarnya dan Asas-Asas Umum Pemerintah yang Baik (AAUPB). Dan kewenangan pejabat yang menerapkan sanksi administratif harus dipastikan memiliki kewanangan yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kata kunci: izin lingkungan, pemerintah daerah kabupaten/kota