Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implikasi Hukum Terkait Tukar Jabatan Antara Sekutu Komanditer Dengan Sekutu Komplementer Dalam Commanditaire Venootschap Rizqullah Irawan Al Machrus, Briant; Endang, Prasetyowati
Future Academia : The Journal of Multidisciplinary Research on Scientific and Advanced Vol. 2 No. 3 (2024): Future Academia : The Journal of Multidisciplinary Research on Scientific and A
Publisher : Yayasan Sagita Akademia Maju

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61579/future.v2i3.134

Abstract

Penelitian ini menginvestigasi implikasi hukum dari tukar jabatan antara sekutu komplementer dan sekutu komanditer dalam Perseroan Komanditer (CV) di Indonesia. Meskipun CV menjadi pilihan yang populer bagi pengusaha baru karena proses pendiriannya yang relatif mudah dan fleksibilitas dalam pengaturan internalnya, hukum positif Indonesia belum memiliki peraturan yang spesifik mengenai pergantian jabatan antar sekutu di dalam CV. Keberadaan KUHD dan PERMENKUMHAM No. 17 Tahun 2018, yang mengatur aspek-aspek umum terkait pendirian dan operasional CV, masih belum mengatasi secara komprehensif isu-isu terkait pergantian jabatan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini mengidentifikasi konflik normatif antara ketentuan dalam KUHD yang mengharuskan pendaftaran CV di kepaniteraan pengadilan negeri dengan PERMENKUMHAM No. 17 Tahun 2018 yang mengatur proses administratif pendirian CV melalui Kementerian terkait. Fokus utama penelitian ini adalah menganalisis kejelasan posisi dan tanggung jawab hukum para sekutu dalam CV, terutama dalam konteks perubahan jabatan. Hal ini mencakup kajian terhadap tanggung jawab sekutu komplementer sebagai pengurus aktif yang bertindak atas nama CV dan sekutu komanditer yang hanya memberikan modal tanpa keterlibatan dalam manajemen harian. Analisis juga mencakup dampak potensial dari tindakan melampaui kewenangan oleh sekutu komplementer yang dapat menimbulkan kerugian, baik secara materiil (seperti penurunan deviden atau keuangan) maupun imateriil (seperti reputasi perusahaan). Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan mendalam tentang perlunya regulasi yang lebih spesifik mengenai CV di Indonesia, terutama dalam mengatur prosedur perubahan jabatan antar sekutu untuk menjamin kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Implikasi dari temuan penelitian ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pembuat kebijakan untuk merancang peraturan yang lebih tepat guna dan menyeluruh, serta dapat mengisi celah hukum yang masih ada dalam pengaturan CV saat ini.