Pasha Handoko, M. Rafli
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERANCANGAN SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN KUNJUNGAN KERJA (KUNKER) PADA KANTOR DPRD SUMATERA UTARA MENGGUNAKAN METODE WATERFALL Pasha Handoko, M. Rafli; Muliani Harahap, Aninda
JATI (Jurnal Mahasiswa Teknik Informatika) Vol. 8 No. 4 (2024): JATI Vol. 8 No. 4
Publisher : Institut Teknologi Nasional Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36040/jati.v8i4.10448

Abstract

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berfungsi sebagai lembaga legislatif yang merumuskan aspirasi masyarakat serta membentuk regulasi daerah. DPRD mencakup beragam regulasi seperti perundang-undangan, peraturan daerah, dan peraturan pusat. Sistem informasi merupakan salah satu fasilitas penting yang sangat berguna oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam pelaksanaan kunjungan kerja, para anggota dewan dan staf membahas berbagai kegiatan serta informasi lainnya dalam setiap rapat di komisi A sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara. Oleh karena itu, penulis merancang sebuah sistem informasi berbasis web untuk mengelola kunjungan kerja bagi staf dan karyawan di Komisi A. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pengembangan sistem waterfall, yang terdiri dari tahap analisis, desain, implementasi, pengujian, dan pemeliharaan. Sistem informasi yang dirancang ini diharapkan dapat memudahkan karyawan dalam merekap data setelah kunjungan kerja, sehingga lebih efektif dan efisien. Hasil pengujian sistem ini mencakup pengujian fungsional dan pengujian kepuasan pengguna aplikasi. Pengujian fungsional memastikan bahwa setiap fitur dari sistem informasi berfungsi sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, sedangkan pengujian kepuasan pengguna aplikasi menilai seberapa baik sistem ini diterima dan digunakan oleh staf dan karyawan berdasarkan feedback mereka mengenai kemudahan penggunaan dan efisiensi yang diberikan oleh sistem tersebut.