Wurarah, Sherly Nova
Sam Ratulangi University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TATA CARA MENGAJUKAN SAKSI YANG MENGUNTUNGKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA Wurarah, Sherly Nova
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tata cara mengajukan saksi yang menguntungkan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bagaimana konsekuensi yuridis jika penyidik tidak menanyakan kepada tersangka tentang adanya/tidak adanya saksi yang menguntungkan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Saksi yang menguntungkan Tersangka/Terdakwa, selain menjadi hak Tersangka untuk mengajukannya (Pasal 65 KUHAP), juga Penyidik ditentukan untuk dalam pemeriksaan menanyakan kepada Tersangka apa ia menghendaki didengarnya saksi yang menguntungkan dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara (Pasal 116 ayat (3) KUHAP) dan selanjutnya Penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut (Pasal 116 ayat (4) KUHAP). 2. Dalam KUHAP tidak ditentukan adanya konsekuensi hukum jika Penyidik tidak menanyakan kepada Tersangka apa ia menghendaki didengarnya saksi yang menguntungkan, dan/atau tidak mencatat dalam berita acara tentang kemungkinan adanya saksi yang menguntungkan Tersangka, dan/atau tidak memanggil dan memeriksa saksi yang menguntungkan.Kata kunci: Tata Cara, Mengajukan Saksi Menguntungkan