Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

REGULASI OJK NO.77 TAHUN 2016 TENTANG PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM BERBASIS FINANCIAL TECHNOLOGI DI BANDA ACEH (Merespon Fenomena Terkini Tentang Fintech) Suherno; Ahmad Paris; Nurul Azizah Ul Utami; Taupan Hidayat; Meiry Hana Wijaya
JBI : Jurnal Bahasa Indonesia Vol. 2 No. 1 (2024): Juni
Publisher : CV. Kalimasada Group

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59966/jbi.v2i1.996

Abstract

Kehadiran teknologi keuangan (fintech) membawa kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan keuangan secara efisien. Contohnya, GO-PAY dan OVO sebagai penyedia layanan pembayaran fintech yang menduduki peringkat pertama dan kedua di Indonesia, termasuk di Kota Banda Aceh. Menurut Teori Penerimaan (TAM), persepsi akan kegunaan dan kemudahan merupakan faktor utama yang mempengaruhi adopsi teknologi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan survei cross-sectional. Data dikumpulkan melalui kuesioner yang terdiri dari 15 pernyataan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 71% responden memiliki persepsi yang sangat baik terhadap kegunaan fintech dan 70,25% responden memiliki persepsi yang sangat baik terhadap kemudahan penggunaan fintech. Dapat disimpulkan bahwa masyarakat Kota Banda Aceh meyakini fintech memiliki manfaat dan mudah digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Kata kunci: Persepsi Kegunaan, Persepsi Kemudahan, Financial Technology. Namun, untuk memastikan perkembangan perusahaan fintech di Indonesia berjalan dengan baik, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengharuskan semua perusahaan fintech untuk mendaftar dan mendapatkan izin operasional. Perusahaan fintech yang telah mendapatkan izin dan diawasi oleh OJK dan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) diharuskan mematuhi regulasi dan ketentuan yang berlaku. Jika ada pelanggaran yang terbukti, OJK berwenang memberikan sanksi hingga mencabut izin operasional perusahaan tersebut. Sayangnya, dengan berjalannya waktu, semakin banyak muncul perusahaan fintech ilegal yang meresahkan masyarakat.