Zaman, Fakhru
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Program Pendewasaan Usia Perkawinan Sebagai Upaya Membentuk Keluarga Harmonis Perspekif Maqasid Al-Syariah Jasser Auda Zaman, Fakhru; Izzuddin, Ahmad
Sakina: Journal of Family Studies Vol 8 No 3 (2024): Sakina: Journal of Family Stidues
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jfs.v8i3.9487

Abstract

Perceraian tertinggi di Indonesia menimpa kelompok usia 20-24 tahun.Untuk menekan perceraian yang terjadi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana memiliki standar dalam menentukan usia ideal untuk melakukan perkawinan sehingga dapat membentuk keluarga yang harmonis. Usia Ideal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki dan program BKKBN ini disebut dengan Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP). Artikel ini memiliki tujuan untuk mendeskrippsikan program PUP dan mengetahui dapak yang ditimbulkan dari program ini. Artikel ini merupakan penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif, data-data diperoleh dari wawancara,buku dan dokumen. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder ,pengolahan data menggunakan teknik pemeriksaan data, klasifikasi, verifikasi, analisis, dan kesimpulan. Artikel ini menunjukkan bahwa BKKBN Kota Malang memiliki 3 program yaitu Sekolah Siaga Keluarga (SSK), Generasi Berencana, Bina Keluarga Berencana dalam mencapai keberhasilan. Dari menjalankan program-program ini BKKBN mencapai keberhasilan dalam menekan terjadinya perkawinan dini di Kota Malang dengan meningkatnya rata-rata usia perkawinan pertama di Kota Malang. Dampak positif yang dihasilkan ini juga sejalan dengan pandangan Jasser Auda dalam maqasid syariah kontemporer menggunakan fitur sistem kognitif dalam menentukan usia perkawinan, keterbukaan dalam kehidupan bersosial, dan kemenyeluruhan dalam menentukan kedewasaan remaja. Sehingga dapat menciptakan tujuan hukum yang memenuhi hak asasi manusia dan keadilan.