Hak asasi manusia dalam sebuah dunia pekerjaan merupakan hak primer yang melekat dalam kehidupan bermasyarakat meliputi hak untuk bekerja perlindungan di tempat kerja, hak untuk memiliki pekerjaan yang layak, hak untuk memiliki upah yang seimbang dan hak dalam kebebasan berpendapat. Hal itulah yang menjadi hak asasi manusia yang sangat penting untuk memastikan kesejahteraan dan keamanan pekerja. Perlindungan HAM sudah diatur dalam pasal 28A sampai 28J UUD 1945. Penyandang disabilitas tunanetra merupakan individu yang mengalami gangguan penglihatan, baik secara total maupun sebagian, walaupun dengan bantuan alat bantu penglihatan, Mereka berhak memiliki pekerjaan yang layak dan memerlukan perlindungan dan fasilitas yang sesuai untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan mereka di tempat kerja. Artikel ini bertujuan untuk membahas tentang akses penyandang disabilitas tunanetra dalam perspektif hak asasi manusia. Metode yang digunakan untuk penulisan ini adalah kajian sebanyak 10 literatur melalui database google schoolar pada tanggal 20 mei sampai 2 juni 2024, Hasil kajian menggambarkan aksebilitas tersebut akan diketahui Upaya/akses penerima pekerja dalam menerima penyandang disabilitas tunanetra apakah selama ini sesuai dengan perspektif hak asasi manusia yang berlaku, serta minimnya kesempatan disabilitas tunanetra dalam bekerja disebuah penyedia pekerjaan yang lebih banyak membutuhkan karyawan/staff yang normal dibandingkan disabilitas tunanetra. Berdasarkan hal tersebut maka pemerintah atau pemberi pekerjaan harus mengutamakan aksebilitas disabilitas tunanetra sesuai dengan Hak Asasi Manusi (HAM) dan memiliki keistimewaan khusus dalam akses dibandingkan manusia normal Rekomendasi dari kajian ini adalah diperlukan peran dan dan kewajiban pemerintah/swasta dalam pemenuhan hak aksesbilitas tunanetra terhadap pemberi pekerjaan dengan disesuaikan Hak Asasi Manusia yang berlaku di Indonesia.