butar_butar, lizy marcelina
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN PEKERJA DENGAN PERJANJIAN PEMBORONGAN DALAM UNDANG-UNDANG NO 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG: Perlindungan Pekerja butar_butar, lizy marcelina
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 11 No. 1 (2024): Hukum dan Keadilan
Publisher : STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Manusia dalam memenuhi kebutuhannya perlu melakukan pekerjaan. Dalam rangka melakukan pekerjaan tersebut, manusia akan terlibat hubungan kerja dengan pemberi kerja. Hubungan kerja tersebut dapat tercipta melalui sebuah perjanjian. Baik itu perjanjian kerja waktu tertentu, waktu tidak tertentu, bahkan ada perjanjian yang dilakukan dibawah perjanjian pemborongan pekerjaan. Pekerja yang menjalankan pekerjaannya dibawah perjanjian pemborongan adalah juga tenaga kerja yang memerlukan kepastian atas perlindungan hukum yang mewujudkan hak mendapat pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan. Perubahan aturan mengenai perjanjian pemborongan dari Undang- Undang No.13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan ke Undang No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang mengundang banyak polemik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, penulis akan melakukan sebuah penelitian untuk melihat sejauh mana perubahan aturan ini mewujudkan kepastian hukum bagi perlindungan hak-hak pekerja yang bekerja melalui perjanjian pemborongan. Atas penelitian terhadap Undang- Undang tersebut, penulis menemukan bahwa Undang- Undang terbaru ini menimbulkan sebuah potensi yang akan merugikan pekerja yang statusnya adalah perjanjian pemborongan yang selanjutnya disebut sebagai alih daya. Sehingga menurut penulis, perlu adanya sebuah peraturan tambahan yang memuat aturan khusus dari mulai syarat -syarat pelaksanaan sampai kepada sanksi yang diberikan kepada pemberikerja yang melanggar ketentuan mengenai hak- hak pekerja dengan perjanjian pemborongan atau alih daya.
KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN PEKERJA DENGAN PERJANJIAN PEMBORONGAN DALAM UNDANG-UNDANG No. 6 TAHUN 2023 : Perlindungan Tenaga Kerja butar_butar, lizy marcelina
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 11 No. 2 (2024): Hukum dan Keadilan
Publisher : STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Manusia dalam memenuhi kebutuhannya perlu melakukan pekerjaan. Dalam rangka melakukan pekerjaan tersebut, manusia akan terlibat hubungan kerja dengan pemberi kerja. Hubungan kerja tersebut dapat tercipta melalui sebuah perjanjian. Baik itu perjanjian kerja waktu tertentu, waktu tidak tertentu, bahkan ada perjanjian yang dilakukan dibawah perjanjian pemborongan pekerjaan. Pekerja yang menjalankan pekerjaannya dibawah perjanjian pemborongan adalah juga tenaga kerja yang memerlukan kepastian atas perlindungan hukum yang mewujudkan hak mendapat pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan. Perubahan aturan mengenai perjanjian pemborongan dari Undang- Undang No.13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan ke Undang No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang mengundang banyak polemik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, penulis akan melakukan sebuah penelitian untuk melihat sejauh mana perubahan aturan ini mewujudkan kepastian hukum bagi perlindungan hak-hak pekerja yang bekerja melalui perjanjian pemborongan. Atas penelitian terhadap Undang- Undang tersebut, penulis menemukan bahwa Undang- Undang terbaru ini menimbulkan sebuah potensi yang akan merugikan pekerja yang statusnya adalah perjanjian pemborongan yang selanjutnya disebut sebagai alih daya. Sehingga menurut penulis, perlu adanya sebuah peraturan tambahan yang memuat aturan khusus dari mulai syarat -syarat pelaksanaan sampai kepada sanksi yang diberikan kepada pemberikerja yang melanggar ketentuan mengenai hak- hak pekerja dengan perjanjian pemborongan atau alih daya.