Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pemahaman peneliti bahwa peribahasa dalam bahasa Nias khususnya di desa Balohao kecamatan Aramo, semuanya memiliki makna konotatif yang tidak semua orang Nias memahami artinya. Selain itu, merupakan salah satu peran peneliti dalam melestarikan sastra dalam bahasa Nias khususnya peribahasa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan makna konotatif peribahasa Nias pada acara pernikahan di desa Balõhao Kecamatan Aramõ. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini adalah masyarakat desa Balohao kecamatan Aramo yang akan mengadakan acara pernikahan. Teknik analisis data yang digunakan adalah ada tiga macam yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Teknik yang digunakan dalam pengecekan keabsahan data yaitu triangulasi sumber dan waktu. Berdasarkan paparan data dan temuan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa makna konotatif peribahasa Nias di desa Balõhao kecamatan Aramõ terdapat 22 (dua puluh dua) peribahasa yang sering pada acara pernikahan di desa Balõhao kecamatan Aramõ. Berdasarkan hasil penelitian, maka peneliti menyarankan (1) mahasiswa dan masyarakat supaya mengupayakan atau melestarikan peribahasa Nias yang dapat memberikan nasihat dan sebagai tanda identitas pembicara dalam suatu kaum. (2) Adanya perhatian dari pihak pemerintah terhadap pelestarian peribahasa Nias dengan menerapkan adanya kebijakan terhadap bahasa. (3) Untuk melakukan penelitian lanjutan yang berkaitan dengan objek penelitian ini.