AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menganalisa Peningkatan pelecehan seksual siber. Idealnya, kasus-kasus ini diselesaikan melalui keadilan restoratif, namun regulasi yang jelas di Indonesia hanya berlaku dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Untuk menjawab isu hukum yang dikaji digunakan metode yuridis normatif, menelaah posisi keadilan restoratif dalam hukum Indonesia dan perannya dalam menyelesaikan kasus pelecehan seksual siber. Data yang digunakan adalah data skunder yang diperoleh melalui penelusuran literatur. Analisa menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menegaskan bahwa Meskipun beberapa undang-undang sudah mengandung prinsip keadilan restoratif, amandemen terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diperlukan demi kepastian hukum. Keadilan restoratif membantu pemulihan korban dan mempertanggungjawabkan pelaku, namun perbaikan seperti pengurangan stigma terhadap korban sangat penting. Pendidikan dan reformasi hukum menjadi kunci efektivitas penerapan keadilan restoratifAbstractThis research aims to analyze the increase in cyber sexual harassment. Ideally, these cases are resolved through restorative justice, but clear regulations in Indonesia only apply within the Juvenile Criminal Justice System. To address the legal issues under review, a normative juridical method is used, examining the position of restorative justice within Indonesian law and its role in resolving cyber sexual harassment cases. The data used is secondary data obtained through literature review. The analysis uses qualitative methods. The research results affirm that although some laws already contain the principles of restorative justice, amendments to the Criminal Procedure Code are necessary for legal certainty. Restorative justice helps in the recovery of victims and holds perpetrators accountable, but improvements such as reducing stigma against victims are very important. Education and legal reform are key to the effectiveness of implementing restorative justice.