Lubis, Marhot
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Prosedur Penanganan Perkara Pelanggaran Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Oleh Kepolisian Berdasarkan PeraturanKapolri Nomor 7 Tahun2012 Lubis, Marhot
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 3, No 5 (2023)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ketentuan yang ada tentang penyampaian pendapat di muka umum tidak memberikan batasan yang jelas, sehingga menimbulkan multitafsir bagi penyelenggara kegiatan penyebarluasan opini publik dan para agen yang melakukan pengamanan di lapangan. Sedemikian rupa sehingga dengan terbitnya Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2012, menjadi salah satu cara bagi Polri untuk memberikan pelayanan terhadap kegiatan penyampaian pendapat di depan umum. Tujuan dari penyidikan ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran penyampaian pendapat umum, tata cara penanganan kasus pelanggaran penyampaian pendapat umum oleh kepolisian berdasarkan PerKap Nomor 7 Tahun 2012, kendala dalam penanganan kasus penyampaian opini publik oleh polisi berdasarkan PerKap. Nomor 7 Tahun 2012. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk-bentuk pelanggaran mengeluarkan pendapat di depan umum terbagi menjadi 2 (dua) bagian, seperti bentuk -bentuk pelanggaran mengeluarkan pendapat di depan umum berupa pelanggaran administratif. dan bentuk pelanggaran. menyatakan pendapat di muka umum berupa pelanggaran hukum, seperti pemblokiran, penghentian kendaraan, pembakaran ban bekas, penyisiran, perusakan fasilitas umum, melakukan kekerasan untuk memaksakan kehendak pada tujuan/obyek demonstrasi. Tata cara penanganan kasus pelanggaran penyampaian pendapat umum oleh kepolisian berdasarkan PerKap Nomor 7 Tahun 2012 dilakukan dalam 3 tahap, antara lain tahap sebelum unjuk rasa, tahap kedua saat unjuk rasa dan tahap ketiga yaitu setelah demonstrasi, dimana polisi melakukan kegiatan untuk memulihkan situasi dimana demonstrasi berlangsung. Hambatan dalam penanganan kasus penyampaian opini publik oleh polisi dibatasi oleh kurangnya koordinasi antara narasumber opini publik dengan polisi di lapangan, adanya provokator yang menyusup ke massa, kerusuhan yang direncanakan, tidak ada perwakilan yang bersedia merespon. dan berbicara kepada massa, serta kurangnya personel dan peralatan untuk mendukung pelaksanaan keamanan.