OtoritasJasaKeuanganberwenangmengenaisanksiadministratifkepadasetiaporangyangmelakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentangPerasuransian.DalamhalOtoritasJasaKeuanganmenilaikondisiperusahaanperasuransianmembahayakan kepentingan pemgang polis, tertanggung, atau peserta, Otoritas Jasa Keuangandapat mengenai sanksi pencabutan izin usaha tanpa didahului pengenaan sanksi administratif yanglain. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum ekonomi pada PT. Asuransi JiwaNusantara pada pencabutan Izin Usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan, untuk mengetahui akibathukum ekonomi pada nasabah yang sudah terdaftar sebagai anggota Asuransi Jiwa Nusantara, sertauntuk mengetahui Peranan Otorotas Jasa keuangan pada pencabutan izin usahaAsuransi JiwaNusantara. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis danmenggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatifdenganunsur-unsurempirisyangdiambildataprimerdenganmelakukanwawancaradandatasekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukumsekunder dan bahanhukumtersier,danjugapenelitianinimengeloladatayangadadenganmenggunakananalisiskualitatif.Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Akibat yang terjadi akibat dari pencabutan IzinUsaha PT. Asuransi JiwaNusantara berakibat kepada kedua belah pihak yaitu pihak Penanggungdan tertanggung. Perlindungan konsumen setelah pencabutan Izin Usaha terhadap PT.Asuransi JiwaNusantara yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dikarenakan keuangan dari Perusahaansedang tidak sehat maka dari itu sebagaimna yang diatur dalam Pasal 53 Undang-undang Nomor 40Tahun2014tentangPerasuransian,mengamanatkanpembentukanLembagaPenjaminPolis,dimana setiap Perusahaan Asuransi/Perusahaan Asuransi Syariah wajib menjadi peserta programpenjaminan polis. Serta Peranan dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan pada pencabutan IzinUsaha PT.Asuransi Jiwa Nusantara yaitu memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat ataskarakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya, meminta lembaga jasa keuangan untukmenghentikankegiatannyaapabilakegiatantersebutberpotensimerugikanmasyarakat,danTindakan lain.Akibat Hukum Pada Pencabutan Izin Usaha Pt. Asuransi JiwaNusantara Terhadap Nasabah Yang Sudah Terdaftar SebagaiAnggota (StudiOJKRegion 5Medan)