Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Putusan Hakim tentang Nafkah Mut’ah pada Cerai Gugat Menurut Hukum Islam Chairunnisa Annasya; Asep Ramdan Hidayat; Encep Abdul Rojak
Bandung Conference Series: Islamic Family Law Vol. 4 No. 2 (2024): Bandung Conference Series: Islamic Family Law
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcsifl.v4i2.13572

Abstract

Abstract. One of the obligations of a husband towards his wife is to provide maintenance. Support is what a husband must give to his wife during marriage. This research raises two main problems: 1. How does the decision number 1085/Pdt.G/2021/PA.Tmk regarding mut'ah livelihoods sit? 2. How is the analysis of decision Number 1085/Pdt.G/2021/PA.Tmk regarding mut'ah maintenance in cases of contested divorce related to Islamic law? This research uses a juridical-empirical approach, with the primary data used being a study of the decisions of Religious Court judges. In collecting data, researchers used interview and literature study methods. For data analysis used in this research is descriptive qualitative. In this case, the judge granted the plaintiff's request to sentence the defendant to pay mut'ah maintenance, because the plaintiff was not proven to have committed nusyuz. This is the legal basis for judges in deciding to grant mut'ah maintenance to wives, referring to Supreme Court Jurisprudence Number 137/K/AG/2007 dated 19 September 2007, SEMA No. 7 of 2012, which was refined with SEMA No. 3 of 2018, as well as the opinions of Mustafa al-Khin and Musthafa al-Bugha in al-Fiqh al-Manhaji 'ala Madzhab al-Imam al Syâfi'i. Judges at the Religious Courts are expected to be more thorough and fair in deciding divorce cases, taking into account the available evidence. Readers who use this research as a reference are expected to be more careful in looking at the shortcomings in this research. Abstrak. Salah satu kewajiban suami terhadap istri adalah pemberian nafkah. Nafkah adalah apa yang harus diberikan oleh seorang suami kepada istrinya selama pernikahan. Penelitian ini mengangkat dua masalah utama: 1. Bagaimana duduk perkara putusan Nomor 1085/Pdt.G/2021/PA.Tmk tentang nafkah mut'ah? 2. Bagaimana analisis putusan Nomor 1085/Pdt.G/2021/PA.Tmk tentang nafkah mut'ah dalam kasus cerai gugat dikaitkan dengan Hukum Islam? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris, dengan data primer yang digunakan ialah studi putusan hakim Pengadilan Agama. Dalam pengumpulan data, peneliti menggunakan metode wawancara dan studi Pustaka. Untuk analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Dalam kasus ini, hakim mengabulkan permintaan penggugat untuk menghukum tergugat membayar nafkah mut'ah, karena penggugat tidak terbukti melakukan nusyuz. Hal ini menjadi dasar hukum hakim dalam memutuskan pemberian nafkah mut'ah kepada istri, merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 137/K/AG/2007 tanggal 19 September 2007, SEMA No. 7 Tahun 2012, yang disempurnakan dengan SEMA No. 3 Tahun 2018, serta pendapat Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam al-Fiqh al-Manhaji 'ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i. Para hakim di Pengadilan Agama diharapkan lebih teliti dan adil dalam memutuskan perkara perceraian, dengan mempertimbangkan bukti yang ada. Para pembaca yang menjadikan penelitian ini sebagai rujukan diharapkan lebih teliti dalam melihat kekurangan yang ada dalam penelitian ini.