Abstract. Underhand marriages are often found in several areas. The validity of a marriage as stated in Law Number 1 of 1974 concerning marriage states that (1) A marriage is valid if it is carried out according to the laws of each religion and belief (2) Every marriage is recorded according to the applicable laws and regulations. Likewise, according to the Islamic religion, it should be announced to the general public so that there are no wrong perceptions regarding marriages that are not recorded. The aim of this research is to find out the implementation of underhanded marriages that occur in Rawa Village, to find out what are the factors that underhand marriages occur in Rawa Village, and to find out the views of Islamic law and positive law towards underhanded marriages in Rawa Village, Lumbung District. . The method used in this research is a qualitative method using primary data sources obtained directly from the main source through interviews and secondary data obtained from books, journals and the Al-Quran. The results of the research show that several residents have carried out private marriages in Rawa Village, Lumbung District, but this is not in accordance with the rules of Islamic law and positive law. These two laws explain that marriages must be registered in order to have strong laws and ensure that no party suffers losses related to the marriage. Abstrak. Perkawinan di bawah tangan sudah sering di temukan di beberapa daerah. Sah nya suatu perkawinan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan bahwa (1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitupun menurut agama islam yang seharusnya diumumkan kepada khalayak ramai agar tidak terjadi persepsi yang salah terkait perkawinan yang tidak dicatat. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui implementasi perkawinan di bawah tangan yang terjadi di Desa Rawa, mengetahui apa saja faktor-faktor terjadinya perkawinan di bawah tangan di Desa Rawa, dan mengetahui pandangan hukum islam dan hukum positif terhadap perkawinan di bawah tangan di Desa Rawa Kecamatan Lumbung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan menggunakan sumber data primer yang diperoleh langsung dari sumber utamanya melalui wawancara dan sekunder yang diperoleh dari buku, jurnal dan Al-Quran. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan perkawinan di bawah tangan di Desa Rawa Kecamatan Lumbung telah banyak dilakukan oleh beberapa warga namun hal ini belum sesuai dengan aturan hukum islam dan hukum positif. Kedua hukum tersebut menjelaskan bahwa perkawinan wajib dicatatkan demi adanya hukum yang kuat disertai tidak adanya pihak yang dirugikan terkait perkawinan.