Abstract. Marriage is the most important act in human life. Allah SWT created His creatures in pairs, and marriage is considered an act of worship if it is conducted according to the prescribed Islamic laws. According to customs in Nagari Tanjung Alai, marriage must be between different clans, and marrying within the same clan, commonly known as (marrying within the same clan), is prohibited. If this rule is violated, the consequence is the loss of inheritance rights. The research problem formulation is: What is the customary marriage law system in Nagari Tanjung Alai, Solok Regency, West Sumatra? How does Islamic law, based on 'urf (custom), analyze clan-based marriages in Nagari Tanjung Alai, Solok Regency, West Sumatra? This research aims to answer these questions. The study uses a phenomenological approach with qualitative methods. Data collection is done through structured interviews with local traditional leaders and community members, serving as primary data sources, along with secondary data sources. The results show that the customary law in Nagari Tanjung Alai, Solok Regency, prohibits clan-based marriages. Abstrak. Perkawinan merupakan tindakan yang paling penting dalam kehidupan manusia. Allah SWT menciptakan makhluk-Nya dengan berpasang-pasangan, dan perkawinan akan bernilai ibadah jika dilakukan sesuai dengan syari’at yang sudah ditentukan oleh Allah Swt.. Perkawinan menurut adat di Nagari Tanjung Alai perkawinan harus dilakukan dengan yang berbeda suku, atau dilarang nikah dengan satu suku atau biasa disebut (kawin sasuku) bahkan jika tetap dilakukan maka sanksinya diputus hak warisnya. Rumusan masalah penelitian ini adalah Bagaimana sistem perkawinan hukum adat di Nagari Tanjung Alai Kabupaten Solok Sumatra Barat dan Bagaimana analisis hukum Islam berdasarkan urf terhadap perkawinan sasuku di Nagari Tanjung Alai Kabupaten Solok Sumatra Barat. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan fenomenologi dengan metode kualitatif. Pengumpulan data melalui wawancara terstruktur dengan tokoh adat dan masyarakat setempat dan menjadi sumber data primer dan sumber data sekundernya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum Adat di Nagari Tanjung Alai Kabupaten Solok melarang perkawinan sasuku.