Marantika Putra, I Made Bagus Aldi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

UPAYA PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA YANG MELAKUKAN PENGULANGAN TINDAK PIDANA DITINJAU DARI KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN Marantika Putra, I Made Bagus Aldi; Arsawati, Ni Nyoman Juwita
Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol 25, No 2 (2024): Agustus 2024
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36294/cj.v25i2.4350

Abstract

Residivis adalah individu yang terlibat dalam pengulangan tindak pidana. Peran lembaga pemasyarakatan meliputi pembinaan terhadap narapidana serta pelaksanaan pembinaan terhadap anak didik pemasyarakatan untuk meningkatkan aspek kepribadian dan kemandirian mereka. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu apa faktor penyebab terjadinya pengulangan tindak pidana dan bagaimana upaya pembinaan terhadap narapidana yang melakukan pengulangan tindak pidana oleh lembaga pemasyarakatan ditinjau dari ketentuan perundang-undangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan memahami faktor-faktor yang menyebabkan pengulangan tindak pidana serta menganalisis upaya pembinaan terhadap narapidana yang melakukan pengulangan tindak pidana oleh lembaga pemasyarakatan dengan merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini menerapkan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan gabungan yang mencakup analisis perundangundangan dan pendekatan konseptual. Beberapa faktor memengaruhi penyebab pengulangan tindak pidana, termasuk faktor internal seperti kurangnya kemampuan untuk mengendalikan diri dan kurangnya kesadaran diri, yang dapat menyebabkan mudah frustrasi. Selain itu, faktor eksternal seperti latar belakang ekonomi, sosial, dan lingkungan juga berperan. Terkait dengan upaya pembinaan terhadap narapidana yang melakukan pengulangan tindak pidana oleh lembaga pemasyarakatan, hal ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan, dimulai dari masa pengenal lingkungan di lembaga pemasyarakatan, pembinaan tahap awal hingga tahap lanjutan yang melibatkan sidang tim pengamat pemasyarakatan. Selain itu, pelatihan yang disesuaikan dengan minat, keterampilan, dan bakat narapidana juga berperan penting setelah mereka menyelesaikan masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan, membekali mereka dengan keterampilan yang dibutuhkan untuk bertahan hidup ketika kembali ke lingkungan mereka. Hal ini diharapkan dapat mencegah narapidana melakukan pengulangan tindak pidana di masa mendatang.