Oktara, Reza
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyelesaian Sengketa Tanah Akibat Perbuatan Melawan Hukum Oktara, Reza; Zanariyah, Sri; Famulia, Ledy
VIVA THEMIS Vol 6, No 2 (2023): VIVA THEMIS
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24967/vt.v6i2.2423

Abstract

Penyerobotan tanah seperti yang terjadi di areal tanah ex. Hak Guna Usaha PT. Way Halim dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 304/HJ milik Cahirullah Gultom oleh Drs. Akhmad Hasan merupakan contoh perbuatan melawan hukum. Bahwa dalam hal memutuskan perkara perdata, Majelis Hakim tetap berdasarkan Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah alat bukti yang diajukan Penggugat telah sah dan sesuai menurut undang-undang yakni alat bukti surat, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Salah satu contoh perkara sengketa tanah Di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A dengan putusan Nomor 10/Pdt.G/2021/PN.Tjk. adapun permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara dan apa akibat hukum atas tanah sengketa yang sudah diputuskan oleh hakim terhadap para pihak.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis,normatif dan empiris, data yang digunakan adalah data primer danĀ  sekunder. Studi yang dilakukan adalah studi kepustakaan dan lapangan dengan melakukan wawancara langsung kepada Hakim dan Panitera yang menangai perkara tersebut guna mendapatkan gambaran yang jelas tentang bagaimana peneyelesaian sengketa tanah tersebut, analisis data yang digunakan adalah kualitatif.Berdasarkan penelitian bahwa pihak penggugat dinyatakan pada pihak yang kalah, hakim menilai masih ada pihak lain yang seharusnya dijadikan sebagai pihak dalam perkara a quo, jadi surat gugatan penggugat dianggap cacat formil. Selanjutnya akibat hukum dari putusan hakim tersebut adalah pihak Penggugat mengalami kerugian materil dan imateril serta pihak Tergugat dibebaskan dari semua biaya perkara yang timbul