Abstrak Implementasi dianggap sebagai wujud utama dan tahap yang sangat menentukan dalam proses kebijakan, untuk mengatasi permasalahan Stunting pemerintah telah menetapkan kebijakan percepatan penurunan stunting dengan fokus pada setiap upaya yang mencakup intervensi spesifik dan intervensi sensitive yang dilaksanakan oleh Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten, TPPS Kecamatan dan TPPS Desa. Hal ini sesuai dengan peraturan Bupati Pinrang No. 27 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Bupati nomor 21 Tahun 2020 tentang peran desa dalam pencegahan dan penurunan stunting. Oleh karena itu, peneliti termotivasi untuk memperoleh informasi yang akurat mengenai bagaimana peran desa dalam pencegahan dan penurunan stunting berdasarkan peraturan Bupati nomor 27 Tahun 2021 di desa Mattiro Tasi Kabupaten Pinrang. Penelitian ini merupakan penelitian jenis kualitatif deskriptif. Data di peroleh dari 8 informan melalui indepth-interview. Penelitian ini memberikan informasi terkait; Input di mana di jelaskan Peraturan bupati (regulasi), Sumber Daya Manusia dalam pencegahan dan penurunan stunting, Sarana dan prasarana pencegahan dan penurunan stunting, Sumber pendanaan. Proses dimana melihat tugas tim percepatan penurunan stunting, Peran desa, tanggung jawab, dan kewenangan pemerintah desa dalam pencegahan dan penurunan stunting, program khusus dalam pencegahan penurunan stunting, monitoring dan evaluasi dalam pencegahan dan penurunan stunting. Output yang terdiri dari angka prevalensi stunting turun dan sistem pelaporan dan pemantauan stunting dengan mengutamakan inovasi Kolase Pro Insting dan pemberian makanan tambahan tetapi di desa MattiroTasi dengan melibatkan peran serta masyarakat ke posyandu dapat meningkatkan capaian dan prevalensi stunting dapat menurun. Abstract Implementation is the main form and a decisive stage in the policy process. To overcome the problem of stunting, the government has established a policy to accelerate stunting reduction with a focus on every effort that includes specific interventions and sensitive interventions implemented by the Regency Stunting Reduction Acceleration Team (TPPS), TPPS District and Village TPPS. This follows Pinrang Regent regulation no. 27 of 2021 concerning amendments to Regent's regulation number 21 of 2020 concerning the role of villages in preventing and reducing stunting. Therefore, researchers are motivated to obtain accurate information regarding the role of villages in preventing and reducing stunting based on Regent's regulation number 27 of 2021 in Mattiro Tasi village, Pinrang Regency. This research is a descriptive qualitative type of research. Data was obtained from 8 informants through in-depth interviews. This research provides related information; The input explains the regent's regulations (regulations), Human Resources in preventing and reducing stunting, Facilities, and infrastructure for preventing and reducing stunting, and sources of funding. The process looks at the tasks of the stunting reduction acceleration team, the village's role, the village government's responsibility and authority in preventing and reducing stunting, special programs in preventing stunting reduction, and monitoring and evaluation in preventing and reducing stunting. The output consists of decreasing stunting prevalence rates and a stunting reporting and monitoring system that prioritizes Pro Instinct Collage innovation and providing additional food. However, in MattiroTasi village, by involving community participation in posyandu, achievement can be increased, and stunting prevalence can be reduced.