ABSTRAK Banyaknya pelaku penyebar konten pornografi di sosial media membuat masyarakat resah. Pornografi adalah sesuatu yang memuat unsur seksual dan melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Di Indonesia sendiri telah banyak peraturan perundang undangan yang membahas mengenai tindak pornogrfi ini sendiri. Ketentuan pidana mengenai pornografi juga telah diatur dalam Pasal 29 UU No 44/2008 Tentang Pornografi. Ketentuan ketentuan mengenai pornografi ini juga di bbahas di beberapa undang undang, diantaranya ada pada KUHP dan juga pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penulisan ini di lakukan untuk mengetahui mengenai bagaimana sanksi pidana bagi pelaku penuyebarluasn konten pornografi dan juga mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi korban penyebarluasan konten pornografi. Kata Kunci: Pornografi, Perlindungan, Sanksi ABSTRACT The large number of perpetrators of spreading pornographic content on social media makes people uneasy. Pornography is something that contains sexual elements and violates the norms of decency in society. In Indonesia itself, there are many laws and regulations that discuss pornography itself. Criminal provisions regarding pornography have also been regulated in Article 29 of Law No. 44/2008 concerning Pornography. The provisions regarding pornography are also discussed in several laws, including those in the Criminal Code and also in Law Number 19 of 2016 Concerning Information and Electronic Transactions (ITE). This writing is done to find out about criminal sanctions for perpetrators of spreading pornographic content and also to find out how legal protection is for victims of pornographic content dissemination. Keywords: Pornography, Protection, Sanctions