Kemajuan teknologi informasi, sementara membawa banyak manfaat, juga membawa tantangan baru. Salah satu contohnya adalah munculnya ideologi Islam transnasional yang dapat memunculkan radikalisme dan ekstremisme di kalangan masyarakat. pesantren juga masih menghadapi tantangan dalam mengadaptasi diri terhadap perkembangan teknologi. Masalah infrastruktur yang kurang memadai, manajemen yang lemah, dan kurangnya SDM menjadi kendala utama, termasuk di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). permasalahan yang akan dibahas dalam artikel ini adalah Bagaimana pengaturan penyelenggaraan pondok pesantern di Kabupaten Penukal Adab Lematang Ilir untuk mewujudkan kepastian hukum. Metode yuridis normatif selain studi kepustakaan juga melibatkan wawancara dan focus group discussion (FGD). Peraturan tentang fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren di Kabupaten Penukal abad Lematang Ilir telah memenuhi tatacara penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah dirubah dua kali. Penyusunan naskah akademik sebagai langkah awal yang harus dilakukan sebelum dilakukannya pembahasan sampai pengesahan. Dengan pengaturan fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren ini, maka kepastian hukum akan dapat diwujudkan, yang berujung terciptanya penyelenggaraan pondok pesantren yang berkualitas yang mendasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.