Heryanti, B. Rini rini
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

“Investment Guarantee Agreement” Dalam Penanaman Modal Asing Miga Dan Opic Perspektif Multilateral Dan Bilateral Heryanti, B. Rini rini
Hukum dan Masyarakat Madani Vol. 13 No. 2 (2023): November
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/humani.v13i2.8060

Abstract

Tujuan penelitian ini menjelaskan investment guarantee agreement melalui multilateral dan bilateral yang mendorong bertambahnya investasi di negara--negara berkembang. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Investment guarantee agreement Pertama melalui Multilateral Investment Guarantee Agreement (MIGA) lahir pada 11 Oktober 1985, berlaku ketika 5 negara industri dan 15 negara berkembang meratifikasi konvensi tersebut. MIGA sekarang ini sudah ditandatangani oleh 152 negara. Risiko yang ditanggung oleh MIGA adalah peristiwa non-komersial, deprivatisasi pemilikan atau di bawah pengawasan pemerintah, pelanggaran kontrak oleh pemerintah serta  tindakan militer dan kekacauan sipil. Mengatasi masalah tersebut MIGA atas permintaan negara anggota, menyediakan penasihat dan bantuan teknis untuk memperbaiki syarat investasi di wilayah negara anggota. MIGA mengadakan perjanjian dan akan mendorong penyelesaian sengketa berdasarkan kesepakatan antara investor dan negara penerima modal. Penyelesaian sengketa berdasarkan Pasal 57 Konvensi dilakukan melalui perundingan; negosiasi dan arbitrase. Kedua,  Bilateral "Investment Guarantee Agreement" Berbagai negara dalam rangka memperkuat kerja sama ekonomi dan investasi di antara mereka menandatangani perjanjian bilateral bersangkutan dengan perlindungan dan promosi penanaman modal asing. Yang di sertai dengan adanya asuransi investasi (termasuk reasuransi) dan penanggungan investasi yang dilaksanakan oleh Overseas Private Investment Cooperation (OPIC). Kesepakatan antara kedua negara mencakup asuransi investasi termasuk reasuransi berkaitan dengan kerugian yang timbul akibat risiko politik atau penanggungan investasi. Kesepakatan Bilateral "Investment Guarantee Agreement tersebut meliputi : definisi investasi; promosi  wilayahnya investasi; memperlakukan prinsip "Most Favored Nation Treatment"; dan investasi tidak dapat disita, dinasionalisasi, atau tindakan-tindakan lainnya semacam itu yang menimbulkan akibat yang sama; Pembayaran kompensasi tersebut haruslah efektif. perjanjian investasi bilateral ini juga mengatur tentang subrogasi.