Proses kepemilikan tanah yang diperoleh dari warisan mengakibatkan terjadinya peralihan hak atas tanah dari pewaris kepada ahli waris. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan peralihan hak atas tanah karena warisan berdasarkan hukum adat pada masyarakat di Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis empiris yaitu suatu pendekatan yang mengacu pada peraturan-peraturan tertulis untuk kemudian dilihat bagaimana implementasinya di lapangan. Penelitian dilaksanakan wilayah hukum Kabupaten Boyolali. Sumber data menggunakan data primer dari hasil wawancara, observasi, dan studi kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pelaksanaan peralihan hak atas tanah karena warisan berdasarkan hukum adat pada masyarakat di Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali menggunakan sistem pewarisan individual dimana yang menjadi ahli waris utama adalah istri dan anak. Ahli waris berkewajiban untuk segera mendaftarkan peralihan hak atas tanah dalam waktu 6 bulan setelah orang tuanya meninggal dunia. Peran Notaris/PPAT dalam proses pendaftaran peralihan hak atas yang diperoleh melalui warisan adalah membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah, yang akan dijadikan dasar untuk pendaftaran tanah.