Penyelesain Sengketa Tata Usaha Negara sebagai akibat terjadinya benturan kewenangan diantara pemerintah atau pejabat TUN dengan seorang atau badan hukum perdata tersebut, ada kalanya bisa diselesaikan secara damai melalui penyelesain sengketa admistratif di BPN wilayah,bilamana tidak dapat diselesaikan maka pemohon yang merasa keberatan atas terbitnya Sertifikat Tanah yang diterbitkan oleh BPN dapat melakukan upaya hukum melalui letigasi. Metode penelitian yang digunakan menggunakan penelitian yuridis normatif. Sebagai Negara Hukum (rechtstaat), maka bukanlah hal yang harus dianggap sebagai hambatan pemerintah atau pejabat TUN dalam menjalankan tugas dibidang urusan pemerintah, melainkan dari sudut pandang negara, adalah merupakan bentuk implementasi asas Negara Hukum bahwa setiap orang memiliki hak-hak yang sama dimata hukum (Equality before the law) dan segala bentuk daripada penyelesai sengketa harus berdasarkan hukum (rule of law) dari sudut pandang Badan atau Pejabat TUN adalah sarana atau forum untuk mengkorektif apakah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan sesuai dengan asas-asas peraturan hukum perundang-undangan yang berlaku. Persengketaan Tata Usaha Negara adalah suatu hal yang harus diselesaikan dengan cara seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku